Badan advokasi PDIP beri bantuan hukum sampai kasus Ahok tuntas

Badan advokasi PDIP beri bantuan hukum sampai kasus Ahok tuntas
PDIP

Riauaktual.com - Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP menegaskan tetap memberi bantuan hukum kepada Basuki T Purnama alias Ahok selama menjadi tahanan kasus penistaan agama. Mereka mengaku bantuan ini juga diberikan karena banyak putusan hakim perlu dikritisi.

"Iya akan beri bantuan advokasi kepada ahok. Jadi bantuan hukumnya akan dilakukan sampai saat ini," kata anggota tim BBHA PDIP Ace Kurnia sebagaimana dikutip dari merdeka.com. Rabu (10/5).

Para pengacara selama ini membela Ahok di persidangan juga tidak akan bubar. Menurut Ace, para pengacara tergabung dalam Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika itu tetap menjalankan tugasnya membela bekas gubernur DKI Jakarta tersebut. "Tetap menjadi pengacara menjalankan tugasnya," tegasnya.

Adapun strategi akan dilakukan, kata Ace, sejauh ini hanya membuat banding untuk Ahok. Pihaknya kini tengah membuat memori banding untuk mengubah vonis kepada Ahok.

"Namanya kita mengajukan banding artinya, membuat alasan dalam memorinya. Kita bukan masalah kecewa atau tidak. Ada beberapa hal kita kritisi ada yang kurang. Nanti itu kita jadikan alasan untuk banding," terangnya.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga menegaskan siap pasang badan agar penahanan Ahok ditangguhkan. Dia menilai Ahok cukup dikenakan tahanan kota saja. "Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan. Bisa dalam bentuk penahanan kota karena saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif," kata Djarot, Selasa kemarin.

Djarot beralasan penahanan Ahok akan mengganggu pelayanan pada warga Jakarta. Karena sampai Oktober 2017, Ahok masih menjadi gubernur DKI Jakarta. Selama proses banding, Ahok bisa tetap fokus menjalankan program pemerintahan. "Kami mohon permohonan itu saya sampaikan kepada pengadilan," kata dia.

Walau begitu, Djarot mengaku siap meneruskan pemerintahan di DKI Jakarta. Menurutnya tidak boleh ada kekosongan pemerintahan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memutus Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama. Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok juga langsung ditahan di Rutan Cipinang dan kini dipindahkan ke Mako Brimob, Depok.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index