Pelajar pelaku pemerkosaan diringkus

Pelajar pelaku pemerkosaan diringkus
ilustrasi

Riauaktual.com - Anggota Polresta Bandar Lampung menangkap AR (16), tersangka pemerkosaan di kawasan Tanjung Karang, Lampung, 1 Mei lalu.

Pelaku yang masih berstatus pelajar ini ditangkap oleh petugas Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat, kemarin.

AR diduga melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran), di rumahnya, Senin 1 Mei dini hari lalu.

“Sebelum melakukan aksinya, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, lalu masuk ke dalam kamar korban," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Harto Agung, seperti dilansir laman Tribratanews, hari ini.

Korban yang saat itu sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena dikagetkan dengan kehadiran AR. Takut aksinya diketahui oleh orang lain, tersangka membekap mulut korban dengan lilitan kain lalu menodongkan senjata tajam ke leher korban lalu memaksa korban untuk membuka seluruh pakaiannya.

"Karena takut akan dibunuh, korban menuruti semua keinginan tersangka.”

Usai memperkosa Bunga, AR pergi dan membawa kabur HP milik korban.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tutup Kapolsek.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index