Lagi, polisi tangkap mucikari prostitusi online

Lagi, polisi tangkap mucikari prostitusi online
ilustrasi

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang mucikari prostitusi online yang memanfaatkan media sosial di Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Lukas Akbar Abriari mengatakan, tersangka NYD (37) ditangkap bersama anak asuhnya di sebuah hotel berbintang di Jalan Diponegoro, Kota Semarang. "Ditangkap di salah satu kamar ketika sedang menunggu pelanggan yang memesan," katanya.

Akhir April lalu, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, juga membongkar dua kasus prostitusi online melalui media sosial Twitter. Namun, kasus di Samarinda melibatkan PSK online yang menjajakan diri di media sosial.

Pelaku pertama ditangkap di Jalan Imam Bonjol, berinisial MK dan pelaku kedua berinisial Jm alias Am, juga masih di kawasan Jalan Imam Bonjol.

Lukas menjelaskan, warga Pleburan, Kota Semarang, tersebut menawarkan wanita-wanita yang diperdagangkan dalam prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Twitter.

Pelanggan yang memesan, bisa langsung menghubungi dan memberikan uang muka.

Pelaku mengaku sudah sekitar setahun menjalankan aksinya.

Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan saksi korban yang merupakan wanita yang ditawarkan dalam prostitusi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.



Sumber : Antara

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index