Hakim Vonis ke Enam Personil Polres Meranti Jauh Dari Tuntutan JPU

Hakim Vonis ke Enam Personil Polres Meranti Jauh Dari Tuntutan JPU
Sidang vonis ke enam personil Polres Meranti

Riauaktual.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya menjatuhkan hukuman kepada enam personil Polres Kepulauan Meranti yang melakukan penganiayaan hingga meninggal Apri Hadi Pratama Honorer Dispenda Kepulauan Meranti,  Selasa (9/5).

 

Putusan itu dibacakan langsung Majelis hakim yang dipimpin oleh Sutarno sebagai ketua Majelis dan Wimmi Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola sebagai anggota Majelis. Keenam terdakwa divonis jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Negeri  Kepulauan Meranti. 

 

Anom Saputra divonis oleh hakim terbukti melakukan penganiayaan terhadap Apri Hadi,  sehingga majelis hakim memutuskan Anom dengan hukuman 1 tahun 6 penjara.  Begitu juga dengan rekannya Deni Yanzulni di vonis dengan hukuman yang sama.

 

Putusan yang sama juga dijatuhkan hakim kepada terdakwa lain diantaranya Dedi Susandi, Beni Surya dan R Eka.  Sementara terdakwa Lizma Pendana Nasution yang hanya diputus 1 tahun penjara. 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fengki Indra ketika dikonfirmasikan kepada sejumlah wartawan, Selasa 9 Mei 2017 di PN Bengkalis. Ia mengaku bahwa tugas JPU hanya membuktikan ke enam terdakwa bersalah.

 

“Tugas awal kita membuktikan, dan ke enam terdakwa sudah terbukti bersalah.  Vonis hakim yang diberikan untuk terpidanaannya kita menghargai putusan hakim karena memiliki hasil bukti persidangan. Dan kami juga, untuk upaya hukum selanjutnya apakah JPU banding prosesnya kami koordinasi dulu dengan atasan,” kata JPU Fengki Indra. 

 

Tuntutan sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut Anom Saputra bersama Deni Yanzulni hukuman 7 tahun 6 bulan.  Benny Surya Deddy dan Susandi Hutapea dituntut 4 tahun, sedangkan  R.Eka Muhammad Satya Prawira 2 Tahun 6 bulan dan terakhir  Lisma Perdana Nasution 2 tahun dengan pasal yang dikenakan sama dijerat pasal 170 dibuktikan Ayat kedua 2, ayat ke 3 kekerasan hingga mematikan seseorang.(put)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index