Ahok Ditahan di Cipinang Usai Vonis Dua Tahun

Ahok Ditahan di Cipinang Usai Vonis Dua Tahun
Ahok ditahan di Cipinang usai divonis dua tahun penjara. (Reuters)

Riauaktual.com -  Usai divonis dua tahun, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang. Penahanan ini sesuai dengan perintah pengadilan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung di penjara.

“Iya, dalam perjalanan,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156a tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.

Ahok sendiri langsung mengajukan banding atas putusan ini. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim ini.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index