Pengadilan Vonis Ahok Dua Tahun Penjara

Pengadilan Vonis Ahok Dua Tahun Penjara
ahok di sidang

Riauaktual.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait surah Al Maidah.

"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya, Selasa (9/5/2017).

Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiart saat pembacaan menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak ada rasa bersalah dalam kasus penistaan agama yang dilakukan di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Kedua, perilaku Ahok sangat mencederai kerukunan beragama.

Namun, ada sejumlah hal yang meringankan yakni Ahok sangat kooperatif selama persidangan, serta tidak pernah dihukum kasus sebelumnya. (Rr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index