Belum Kantongi Izin Operasional, Komisi IV Bakal Panggil Dishub Pekanbaru dan Pihak Gojek

Belum Kantongi Izin Operasional, Komisi IV Bakal Panggil Dishub Pekanbaru dan Pihak Gojek
ilustrasi gojek

Riauaktual.com - Keberadaan ratusan ojek online atau dikenal dengan Go-jek diketahui tidak mengantongi izin operasional dari pihak pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru alias ilegal, namun tetap nekat beroperasi meski hanya mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan segera memanggil pihak Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas perhubungan dan pihak Go-jek untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Komisi akan jadwalkan pemanggilan Dishub dan PT yang menaungi Gojek ini, agar keberadaan gojek memiliki payung hukum di Kota Pekanbaru, jangan nanti ada pihak-pihak yang mengaku keberatan, ini perlu disosialisasikan oleh SKPD terkait," ucap Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, Selasa (9/5/2017).

Masih menurut Roni, dari Komunikasi yang dikukan oleh Komisi IV, diketahui Dishub belum memberikan rekomendasi apa-apa, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) juga baru mengeluarkan SIUP SITU, sementara izin operasional belum diurus sama sekali oleh pihak Gojek.

"Tentunya kita minta harus ada tindakan, karena semua kegiatan usaha yang ada di Pekanbaru ini harus ada izin, makanya kita akan panggil pihak Dishub dan gojeknya, karena harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, apakah kendaraan roda dua ini termasuk kendaraan angkutan umum atau tidak, nanti kita hearing dan dalam rapat nantinya akan muncul semuanya," tutur Roni.

Politisi Golkar ini juga berharap kehadiran gojek nantinya tidak akan menimbulkan persoalan baru dengan pengemudi angkutan lainnya, mengingat hal tersebut sudah terjadi dibeberapa wilayah yang ada di Indonesia.

"Pastinya kita tak ingin terjadi hal buruk, karenanya kita harus mendudukan regulasi atas keberadaan gojek ini," pungkasnya. (pur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index