Nasib Ahok ditentukan hari ini

Nasib Ahok ditentukan hari ini
ahok di sidang

Riauaktual.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini akan membacakan vonis perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Agenda sidang hari ini merupakan puncak dari perjalanan kasus penistaan agama Ahok karena mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.  

Ucapan Ahok yang dianggap menghina Al Quran dan ulama ini juga sempat memicu demo besar-besaran dari puluhan ribu umat Islam. Jilid 1 digelar 14 Oktober 2016, jilid 2 pada 4 November atau 411, dan jilid 3 pada 2 Desember atau dikenal Aksi 212.

Ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, siap menerima keputusan apapun yang akan disampaikan hakim pada sidang vonis hari ini.

"Enggak ada yang perlu kami persiapkan, kami hanya mendengar pembacaan putusan besok," kata Sirra sebagaimana dikutip dari Rimanews, kemarin.

Dia juga tidak ingin berandai-andai tentang segala kemungkinan putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim. "Kita tunggu dan dengarkan saja putusannya besok," sambungnya.

Ahok dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman satu tahun penjara  dengan dua tahun masa percobaan. Jaksa menjerat Ahok pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.

Dalam pledoinya, Ahok menyatakan dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban fitnah. Tim penasihat hukum Ahok meminta majlis hakim supaya kliennya tersebut dinyatakan bebas karena terbukti tidak bersalah.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index