Izin Gangguan Sudah Di Batalkan Mendagri, Namun Pemko Pekanbaru Masih Tetap Memberlakukan

Izin Gangguan Sudah Di Batalkan Mendagri, Namun Pemko Pekanbaru Masih Tetap Memberlakukan
ilustrasi

Riauaktual.com - Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) resmi membatalkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dengan penerbitan Permendagri 22 Tahun 2016 sejak April 2016 lalu. Namun Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru masih terus memberlakukannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, M. Jamil mengatakan, bahwa pihaknya masih tetap memberlakukan penerapan izin gangguan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya. Meskipun Pemerintah Pusat sudah membatalkannya. Karena penerapan tersebut dikuatkan dengan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.

"Penerapan retribusi izin gangguan tidak melanggar. Karena untuk penghapusan HO, harus ada perda yang dicabut. Sebab, dasarnya ada izin HO ini adanya perda. Kalau perdanya belum dihapus lalu izin HO kita tidak berlakukan, maka sama saja hal itu melanggar perda. Jadi harus ada dasar hukumnya dulu yang harus diselesaikan,” katanya.

Jamil menjelaskan, hal tersebut juga menindaklanjuti arahan Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru pasca edaran Kemendagri terkait pencabutan HO belum lama ini.

"Arahan Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru boleh tetap memberlakukan izin ganguan tersebut. Bahkan hal ini juga masih diberlakukan Kabupaten/kota yang ada di Riau," paparnya.

Sebagaimana diketahui, penghapusan izin gangguan tersebut dilakukan untuk memudahkan investasi, karena selama ini izin tersebut dinilai hambat investasi. Dengan dihapuskan izin HO, maka Pemerintah sudah memberi kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang perhotelan, pergudangan, minimarket, toko modern, rumah sakit dan RHU dalam menjalankan usahanya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index