Nasibnya 'Digantung'

MA Belum Putusankan Kasasi Kasus Bupati Nonaktif Suparman

MA Belum Putusankan Kasasi Kasus Bupati Nonaktif Suparman
suparman

Riauaktual.com - Perkara kasasi oleh Jaksa KPK atas vonis bebas Suparman belum ada putusan hakim MA. Perkara tersebut juga belum masuk dalam database.

Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini masih menangani perkara kasasi oleh Jaksa KPK atas vonis bebas Suparman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau dan belum ada putusan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Saat dicek ke MA terkait kasasi tersebut, di dalam database MA belum tercatat bahwa kasus tersebut telah diputus. Menurut staf dari Humas MA yang tak mau disebutkan namanya, kalau di dalam database perkara belum ada, artinya kasus tersebut belum diputus.

"Kalau sudah ada putusan pasti ada di data perkara MA, jadi perkaranya belum diputus majelis hakimnya," katanya sebagaimana dikutip dari riauterkinicom, Kamis (4/5), di Gedung MA Jakarta.

Ia juga menambahkan, biasanya kasasi itu memakan waktu cukup lama, karena menurutnya paling cepat kasus kasasi diputus adalah tiga bulan dan paling lama bisa bertahun-tahun.

"Kasasi biasanya paling cepat itu tiga bulan lebih, bahkan ada yang satu tahun baru kasasinya keluar," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, telah menvonis bebas Suparman dari segala tuntutan Jaksa KPK atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Dimana menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Tahun 1999.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK turut mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih terdakwa.
Suparman didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index