Hakim Vonis Setahun Enam Terdakwa Korupsi Multi Media

Hakim Vonis Setahun Enam Terdakwa Korupsi Multi Media
ilustrasi

Riauakaktual.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/5/17) menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Multi Media di Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci Yuriza Antoni SH,yang menuntut selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Keenam terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta."Jika tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman satu bulan penjara," kata hakim yang dipimpin Editerial SH.

Keenam terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, Tengku Fadil Jafaar, Leman, Wirman, M Harris. Kemudian, Khairat selaku Pengawas Pemeriksa Barang dan Bandria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Atas tuntutan jaksa itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang. Hakim yang dipimpin Editerial SH ini ditunda hingga satu pekan.

Dakwaan JPU menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2007 silam. Ketika itu pemerintah mengalokasikan dana untuk proyek multi media di Dinas Pendidikan Pelalawan sekitar Rp2,7 miliar.

Namun dalam perjalanannya, dana itu dipergunakan tidak sesuai peruntukan. Pada awalnya, kasus ini menyeret tujuh tersangka ketika dilakukan penyelidikan tahun 2009 lalu. Namun saat ini hanya enam tersangka, karena satu orang sudah meninggal dunia. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index