Alasan Helikopter Tak Bisa Mendarat, Rusli Zainal Mangkir di Persidangan

Alasan Helikopter Tak Bisa Mendarat, Rusli Zainal Mangkir di Persidangan
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Gubenur Riau Rusli Zainal kembali mangkir dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD Riau) dalam persidangan kasus dugaan suap PON Revisi Perda yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan alasan helikopter yang akan ditumpangi saksi tidak bisa mendarat di daerah Bengkalis karena kondisi cuaca.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap PON tentang Revisi Perda No6 tahun 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pada Kamis (13/12/2012) ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni Gubenur Riau Rusli Zainal, Zulkifli Rahman dan Tourchan Ansyari atas terdakwa Taufan Andoso Yakin.

Menurut keterangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK Anang Supriatna SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, dari tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap PON satu dari tiga saksi yakni Gubenur Riau Rusli Zainal tidak dapat hadir dalam persidangan, karena alasan tertentu. "Dan surat pemohonan ketidakhadiran saksi sudah kita terima," terangnya.

Untuk memastikan alasan tidak bisa mendaratnya helikopter rombongan Rusli Zainal, maka pihak pengadilan telah mencoba mengkonfirmasi Biro Humas Riau Risky via telepon selulernya. Biro Humas dalam sambungan telepon pagi itu membenarkan bahawa helikopter yang akan ditumpangi Gubenur Riau tidak bisa mendarat di daerah Bengkalis.

"Untuk melanjutkan perjalan kembali ke Pekanbaru, Pak Gubenur Riau bersama rombongan harus melalui jalan darat, informasi terakhir didapat Gubenur Riau dan rombongan berangkat dari Bengkalis sekitar pukul 11.30 WIB tadi," imbuhnya.

Ketidakhadiran Gubenur Riau, Rusli Zainal dalam persidangan sebagai saksi atas terdakwa Taufan Andoso Yakin sidang lanjutan kasus dugaan suap PON tetap berjalan seperti biasa. Dimana saksi pertama yang diajukan dalam persidangan, yakni Zulkifli Rahman. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index