Besok, 5 ribuh Buruh Inhu Gelar Orasi Damai

Besok, 5 ribuh Buruh Inhu Gelar Orasi Damai
Ketua Panitia Hari Buruh Sedunia di Kabupaten Inhu, Wiston P.

Riauaktual.com - Memperingati hari buruh sedunia (May Day) tahun 2017, yang jatuh pada tanggal 1 Mei, forum serikat pekerja serikat buruh kabupaten Inhu berencana akan menggelar aksi damai di lapangan ruang terbuka hijau ( RTH) Rengat. Dan diperkirakan 5 ribu buruh akan hadir diacara tersebut.

Adapun tema dalam orasi aksi damai ini menuntut kepada pihak dinas tenaga kerja (disnaker) dan   pemerintah daerah kabupaten Inhu untuk menghapuskan asorsing. Kemudian menetapkan upah normatif, dan pihak pemerintah diharapkan bisa terus mengawasi setiap perusahaan yang menetapkan segalah upah, termasuk upah buruh 1 tahun kerja dan 10 tahun tidak sama.

"Ini harus menjadi perhatian pemerintah setempat. Karena masih banyak perusahaan yang ada di Inhu tidak menjalankan hak hak normatif yang mengakibatkan konflik antara buruh dengan perusahaan hingga terjadinya kemiskinan buruh," ujar Ketua Panitia May Day, Wiston P, Minggu (30/4/2017) di Pematangreba.

Disamping, aksi damai yang dilakukan buruh di Inhu besok, panitia juga berencana akan melakukan bakti sosial, serta donor darah untuk membantu saudara kita yang membutuhkan di rumah sakit. Dan bakti sosial tersebut bekerjasama dengan pihak Palang Merah Indonesia (PMI) dan dinas kesehatan Inhu.

"Disela bakti sosial juga ada pengukuhan pengurus forum lintas serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Inhu oleh bupati Inhu H Yopi Arianto SE selaku pelindung forum," jelasnya.

Wiston juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan BUMN ataupun BUMD yang ada di Inhu untuk meliburkan seluruh pekerjanya pada tanggal 1 mei sesuai dengan surat edaran dinas tenaga kerja Pemerintah Daerah yang ditanda tangani bupati Inhu H Yopi Arianto Se dengan nomor 144/disnaker.02/IV/ 2017.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Pemerintah Daerah Inhu, H Nikson didampingi Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Kaslan Toga Torop mengatakan, orasi aksi damai dan bakti sosial donor darah dan pengukuhan pengurus forum lintas serikat pekerja/buruh di Inhu dalam peringatan May Day, itu hak dan kegiatan buruh, pihak disnaker Inhu hanya memfasilitasi.

Ia juga menegaskan, Disnaker Inhu juga sudah menyurati seluruh perusahaan di wilayah setempat pada tanggal 17 Maret 2017 dengan nomor 176.Disnaker/III agar seluruh perusahaan menjalan undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan pokok pokok kewajiban yang harus di jalankan perusahaan.

"Termasuk Perda nomor 2 tahun 2002 tentang penetapan tenaga kerja lokal, dan perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 10 wajib melaporkan tenaga kerja ke disnaker Inhu. Selanjutnya, pihak perusahaan yang mempunyai pekerja dan diserahkan ke pihak lain wajib melaporkan ke disnaker sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga kerja dan transmigrasi RI nomor 19 tahun 2012," tuturnya.

Disnaker Inhu juga sudah menekankan agar setiap perusahaan yang ada untuk memperhatikan kesejahteraan buruh dibidang kesehatan, dengan program BPJS sesuai UU nomor II tahun 2014.

"Selain itu, untuk menimalisir pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mogok kerja nomor SE. 643/MEN/PHI- PPHI/IX 2005 juga telah dilayangkan surat ke seluruh perusahaan di wilayah Inhu," terangnya. (Obe)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index