Pembangunan di Riau Masih Terkendala, RTRW Pun Tak Kunjung Disahkan

Pembangunan di Riau Masih Terkendala, RTRW Pun Tak Kunjung Disahkan
rtrw

Riauaktual.com - Pembangunan dari Pusat untuk Provinsi Riau, saat ini masih belum bisa dilaksanakan. Hal tersebut di akibatkam oleh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tidak kunjung terselesaikan.

Ditambah lagi dengan adanya beberapa SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan di antaranya adalah, SK nomor 673, 878, kemudian 878 lagi, 314, 393, dan yang dikeluarkan terakhir 903.

Ketua Panitia Khusus RT RW Asri Auzar mengatakan, ada beberapa proyek pembangunan Nasional yang terkendala di Riau seperi pembangunan tenaga listrik, jalan Tol dan pelabuhan Internasional.

"Ada beberapa proyek yang mengalami kendala, dikarenakan tidak terlepas dari Ranperda RTRW dan sampai sekarang belum bisa disahkan, Seperti banyaknya Surat keputusan (SK) dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," katanya?. Jum'at kemarin.

Sampai saat ini, Kementrian LHK dalam pengesahan RTRW dan isinya selalu berubah-ubah. Dalam SK tersebut dijelaskan kawasan mana saja yang termasuk kawasan hutan dan bukan kawasan hutan, setiap SK yang keluar selalu berubah-ubah kawasan yang ada di dalam hutan, baik itu kawasan perusahaan maupun desa masyarakat.

Selain itu, DPRD Provinsi Riau, Pansus RTRW dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan pertemuan dengan Menteri Perekonomian (Menko) beberapa kali dan diberi kesempatan selama sepuluh hari dari Menko untuk menyamakan persepsi perihal enam SK yang ada.

Selanjutnya barulah mereka yang terlibat dalam RTRW seperti Gubernur Riau,  Pansus RTRW,  Kementerian LHK, Agraria dan Tata Ruang (ATR) melakukan pertemuan di Riau dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Fasilisator.

"Dari Kementerian Perekonomian sendiri sudah mendukung upaya kita dalam menyelesaikan tugas ini. Kita juga lakukan pencocokan peta RTRW Riau yang ada," ungkap Asri.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, jika pihak Kementerian LHK memasukkan lahan masyarakat, kawasan desa atau infrastruktur, bagi pihaknya tidak masalah. Tapi dengan adanya kawasan perusahaan yang masuk, hal itu tentunya patut untuk dipertanyakan kembali.

"Tapi yang diputihkan malah kawasan perusahaan tersebut, itu yang akan menjadi acuan RTRW Provinsi Riau, itu kan lucu. Di dalam SK 903, ada kawasan yang bertambah sebanyak 105 ribuan hektar kawasan yang diputihkan," ujar Asri. (TR)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index