Bersifat Terbuka, AMSI Bukan Bagian dari AJI

Bersifat Terbuka, AMSI Bukan Bagian dari AJI
amsi

Riauaktual.com -  Sepekan usai deklarasi pembentukkan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Hall Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 18 April 2017, terbentuk Presidium AMSI Riau.

Presidium Riau ini merupakan para pendiri AMSI di bumi Lancang Kuning, di antaranya Fakhrurrodzi (Pemred riauonline.co.id, sekaligus pendiri AMSI Pusat), Ahmad S Udi (Pemred riauterkini.com), Hasan Basril (Pemred GORiau.com), Novrizon Burman (Pemred riausatu.com), Mario Abdillah Khair (Pemred Potretnews.com), Asdedi Wijaya (Genews.co.id), Fahrul Rozi (Pemred riautribune.com).

"Dari komposisi presidium pendiri AMSI Riau ini, terdiri dari berbagai latar belakang. Ada Pemred anggota PWI, AJI, bahkan ada yang tidak berorganisasi. Jadi AMSI bukan organisasi wartawan, melainkan perusahaan media yang fokus ke konten sehat," kata pendiri AMSI Pusat dan Koordinator AMSI Riau, Fakhrurrodzi, Jumat, 28 April 2017.

Ia menceritakan, saat rapat-rapat pembentukkan AMSI, satu kantor media siber ke kantor media siber lainnya, dimulai liputan6.com, Kapanlagi Network (induk merdeka.com, dream.co.id dan lainnya), detik.com, tempo.co, tirto.id, kumparan.com dan beritatu.com, tak ada membicarakan apa latar belakang organisasi wartawannya.

"Semuanya jadi satu, melepaskan embel-embel, saya anggota AJI, saya anggota PWI, saya tak berorganisasi, menyatu membentuk organisasi media siber. Ya AMSI inilah bentuknya, bukan afiliasi dari AJI, persepsi yang salah, harus diluruskan," katanya menjelaskan bagaimana proses pembentukkan AMSI.

Sementara itu, penanggung jawab Verifikasi media siber AMSI Riau, Ahmad S Udi, mengatakan, organisasi akan melakukan verifikasi terhadap media siber calon anggota sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers dan ketentuan digariskan AMSI.

"Jadi tidak semua media online atau media siber yang mendaftar akan kita akomodir sebagai anggota AMSI, melainkan hanya media-media menaati aturan ditetapkan Dewan Pers dan sesuai ketentuan ditetapkan AMSI," tegas Ahmad.

Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota AMSI:

1. Media yang memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana yang ditentukan Dewan Pers.

2. Memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber yang Diterbitkan Dewan Pers.

3. Pemimpin umum dan dan pemimpin redaksi bukan kepala daerah atau pengurus partai politik dan pengurus ormas yang didirikan partai politik dan atau berafiliasi langsung dengan partai politik.

4. Anggota AMSI tidak boleh merangkap menjadi anggota organisasi media siber lain yang sejenis.

5. Keanggotaan media di AMSI diwakili pemimpin redaksi atau orang yang ditunjuk dengan suara kuasa perusahaan.

"Untuk media siber yang ingin mendaftar, bisa langsung ke [email protected] dan [email protected] atau langsung menghubungi bagian Sekretariat AMSI Riau, Sdr Wono di nomor telepon 0821-7032-6701," pungkas Pemred riauterkini.com tersebut. (rls)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index