Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Unilak

Mahasiswa se Riau Diberi Pemahamanan Tata Cara Demonstrasi

Mahasiswa se Riau Diberi Pemahamanan Tata Cara Demonstrasi
suasana penyuluhan

Riauaktual.com - Guna memberikan pemahamanan tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum yang baik dan benar terhadap mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning menggelar penyluhan hukum yang ikuti ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Provinsi Riau.

Acara yang digelar aula Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), Kamis (20/4) dibuka Rektor Unilak Dr. Hj. Hasnati, SH., MH yang diwakilkan oleh Wakil Rektor III, Dr. Eddy Asnawi, SH., Mhum, serta dihadiri Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unilak,  Dr. Fahmi, SH., MH.

Adapun yang didaulat sebagai pemateri dalam penyuluhan hukum yang mengambil tema Pemahaman Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan Pencegahan Anarkisme Terhadap Aktivitas Mahasiswa Riau berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yakni Andrizal, SH., MH dan Rai Iqsandri, SH,, MH.

Wakil Rektor III Unilak, Dr. Eddy Asnawi, SH., Mhum, saat membuka acara menyampaikan bahwa penyuluhan hukum yang digelar diharapkan bisa bermanfaat bagi peserta, sehingga dalam menyampaikan aspirasi tidak melanggar batasan-batasan yang telah diatur dalam undang-undang.

"Kegiatan ini (penuluhan hukum, red) merupakan agenda rutin sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Semoga yang diperoleh dari penyuluhan hukum ini bisa bermanfaat," ujar Eddy Asnawi.

Sementara itu, Andrizal selaku pemateri menjelaskan unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.

Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.

"Unjuk rasa juga kadang dapat menyebabkan pengerusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, masih menurut penjelasan Andrizal, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berlandaskan asa keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, dan asas manfaat.

"Penyampaian pendapat yang disebut dalam produk hukum ini meliputi penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Hak dan kewajiban warga negara juga dicantumkan dalam bab tiga undang-undang ini. Selanjutnya juga diterangkan kewajiban pemerintah dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan menyelenggarkan pengamanan atasnya," terangnya.

Adapun bentuk penyampaikan pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional, serta tidak boleh digelar pada hari besar nasional.

"Peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum dan bertindak anarkis," sebutnya.

Adapun tata cara menyampaikan pendapat atau demonstrasi di muka umum, disampaikan Andrizal yakni, wajib memberikan surat pemberitahuan unjuk rasa atau demonstrasi secara tertulis kepada Polri dengan memuat format, maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lamanya berdemonstrasi, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, alat peraga yang digunakan, dan jumlah peserta.

"Penyampaian diberikan yang bersangkutan baik pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Dan selambat-lambatnya pemberitahun 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai," papar Andrizal yang juga dosen tetap Fakultas Hukum Unilak ini.

Setelah penyampaian materi oleh dua pemateri, penyuluhan hukum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang ditanggapi antusias oleh peserta.(rls/ozy)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index