Akibat Tower Ilegal, Pemko Rugi Ratusan Juta

Akibat Tower Ilegal, Pemko Rugi Ratusan Juta
penyegelan tower diatas ruko

Riauaktual.com - Akibat menjamurnya tower ilegal di Kota Pekanbaru, pemerintah setempat mengalami kerugian hingga ratusan juta. Kerugian itu berasal dari tidak masuknya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke khas daerah.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Pekanbaru, M Jamil, ketika ditemui, Rabu (26/4), mengatakan bahwa untuk satu tower yang memiliki ketinggian 30 meter tersebut, retribusi yang dihasilkan bisa mencapai Rp30 juta.

"Tower-tower telekomunikasi yang tidak berizin ini jelas merugikan, karena mereka tidak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Jamil.

Seperti diketahui, sejak Januari lalu hingga saat ini. Setidaknya sudah ada 10 tower ilegal yang disegel Satpol PP Kota Pekanbaru. Artinya, jika satu tower Pemerintah kehilangan retribusi IMB sebesar Rp30 juta, untuk 10 tower pemerintah sudah mengalami kebocoran PAD mencapai Rp300 juta.

Menurut Jamil, saat ini masih banyak lagi tower yang berdiri ilegal di Kota Pekanbaru. "Jika satu tower Rp30 juta, dikalikan saja. Itulah kerugian yang kita alami," kata Jamil.

Menurutnya, selain merugikan pemerintah, keberadaan tower juga cukup membahayakan masyarakat sekitar.

"Jika tower yang dibagun itu ambruk, tentu ini akan jadi masalah baru lagi," sebutnya.

Sejauh ini koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan tower ilegal ini sudah intens dilakukan. Kata dia ke depan pengawasan tower ini akan lebih diperketat.

"Kita terus lakukan koordinasi. Pengawasannya akan kita tingkatkan lagi, saya yakin masih banyak tower-tower yang tidak berizin tumbuh di kota Pekanbaru," tutupnya. (yan)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index