Koperasi Sengkawang Jaya dengan PT DSI Berdamai

Koperasi Sengkawang Jaya dengan PT DSI Berdamai
foto bersama seusai mediasi

Riauaktual.com - Koperasi Sengkemang Jaya Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dangan PT Duta Swakarsa Indah (DSI) dan PT Nusa Prima Manunggal (NPM) akhirnya berdamai. Kesepekatan damai ini dimediasi oleh Badan Akuntan Publik (BAP) DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Riau bertempat di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (25/4/17).

Dalam kesepakatan damai tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan internal mereka dalam waktu dua bulan ini, mulai tanggal 25 April hingga 25 Juni 2017 demi mempercepat urusan legalitas tanah yang mereka persengketakan dari pihak pemerintah.

Rapat yang berlangsung sekiar 2 jam tersebut dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI Drs Abdul Gaffar Usman, didampingi Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Dra Yulwiriati Moese, Apt MSi dan dihadiri oleh empat orang anggota BAP DPD RI, perwakilan Pemkab Siak, BPN Siak, Camat Koto Gasib, Kepala Kampung Singkawang dan perwakilan Kanwil BPN Riau, PT DSI dan PT NPM, Ketua Koperasi Sengkemang Jaya beserta pengurus dan pihak terkait lainnya.

Ketua BAP DPD RI selaku pimpinan rapat awalnya mempertanyakan apa betul yang menjadi tuntutan dari pihak koperasi Sengkawang terhadap PT DSI dan NPM dan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Drs Iswandi menyebutkan bahwa mereka ingin mendapatkan kejelasan legalitas terhadap tanah Koperasi yang dikelola PT, DSI seluas 3000 hektar. Namun perwakilan PT DSI menyangkal bahwa lahan yang mereka kuasasi hanya 1200 hektar bukan 3000 hektar, dan pihaknya bersedia melakukan pengukuran ulang dan mempertanyakan kekurangan luas lahan tersebut,

Sementara pihak Pemkab Siak, menyebutkan PT DSI memperoleh izin pengembangan lahan seluas 8000 hektar, namun yang ada baru 1870 hektar dan tidak semuanya berada di kawasan Kampung Sengkemang Jaya, namun  yang di kawasan Kampung Sengkemang hanya 918 hektar, tapi belum menjadi miliki HGU.

Menyikai hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada, pihaknya selaku anggota BAP DPD RI tentunya memberikan perhatian dan mengkonsumsikan persoalan dengan pihak yang bertikai, dalam upaya penyelesaian masalah tersebut dan secara tehnis persoalan masyarakat Kampung Sungkemang sudah disampaikan ke DPD RI dan pemerintah pusat.

"Untuk menyesaikan ini, semua pihak harus taat aturan dan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan jangan ada pula aparat yang menghalang halangi karena ini bisa dilaporkan. Dan kepada Pemkab Siak, BPN Siak, Camat dan Kades serta pihak terkait lainnya diharapkan dapat membantu mempermudah penyelesaian masalah ini. Namun, yang paling penting dalam hal ini kedua belah pihak harus menyelesaikan persoalannya terlebih dahulu agar proses selanjutnya bisa lebih mudah," katanya. (az)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index