Bea Cukai Bengkalis Belum Tetapkan Tersangka

Bea Cukai Bengkalis Belum Tetapkan Tersangka
barang bukti

Riauaktual.com - Bea Cukai Tipe Pratama Bengkalis belum menetapkan tersangka kasus tertangkapnya 400 karton atau 200 ribu bungkus rokok tanpa cukai yang diamankan bersama Pos-AL Bengkalis, Senin 24 April 2017 kemarin di Perairan Kembung Luar, Kecamatan, Bengkalis.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Bengkalis Enrico menyebutkan, ke 5 pelaku yang turut diamankan dalam penangkapan masih berstatus terperiksa.

"Kami baru saja menerima pelimpahan kasus dari Pos-AL Bengkalis perkara angkutan rokok tanpa pita cukai. Setelah dilakukan pencacahan bersama jumlahnya ada 400 karton, 1 karton 50 slop dan 1 slop 20 bungkus," sebut Enrico, Selasa 25 APril 2017.

"ABK kita akan lakukan pendalaman terhadap saksi, kami akan periksa dulu, apakah unsur-unsur terpenuhi atau tidak untuk peningkatan status," tambahnya.

Enrico mengutarakan, sejauh ini, pelaku melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2017 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. "Masih terperiksa (status ABK)," pungkasnya.

Saat ini, barang bukti ratusan ribu rokok tanpa cukai merk U2 itu diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index