Kemenkominfo Beri Sanksi 18 Stasiun Radio

Kemenkominfo Beri Sanksi 18 Stasiun Radio
ilustrasi

Riauaktual.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi administratif dengan tidak memperpanjang izin penyelanggaraan penyiaran (IPP) kepada 18 stasiun radio.

Sanksi diberikan karena belasan stasiun radio tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, meski telah diberi surat teguran dua kali berturut-turut agar segera mengajukan izin.

Kemenkominfo dalam laman resminya (Selasa, 25/4) menjelaskan, sesuai Permenkominfo Nomor 18/2016, lembaga penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP diberikan teguran tertulis paling banyak dua kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing tujuh hari kalender.

Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua, lembaga penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP maka dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP. Lembaga penyiaran dapat mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada menteri sesuai Pasal 21 Permenkominfo Nomor 40/2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permenkominfo 40/2012, pengajuan keberatan dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran. Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran.

Adapun, 18 radio yang dikenai sanksi adalah PT Radio Bonita Jaya Suara Medan (Sumatera Utara), PT Radio Swara perak Jaya (Jatim), PT Radio Clarinta Makobu Utama (Jatim), PT Radio Suara Sawerigading (Sulawesi Barat). Kemudian PT Suara Riau Mandiri (Riau), PT Radio Gelora Ramona (Sumatera Selatan), PT Radio Swara Nugraha Perdana (Sulawesi Tengah), PT Radio Mitramedia Dirgantaramega (Sumatera Utara), PT Radio Suara Muhammadiyah (Riau).

Lalu PT Radio Arjuna (Banten), PT Radio Budaya Jawa Indonesia (Jawa Timur), Perkumpulan Radio Komunitas Dwijendra (Bali), PT Radio Dinda (Sumatera Utara), Perkumpulan Radio Komuniktas Al Hudda (Sulawesi Utara), PT Radio Citra Dharma Bali Satya (Bali), PT Radio Barong (Bali0, PT radio Cikal Anugra Fiesta (Sumatera Utara), dan PT Radio Ramakusala (Sumatera Utara).


Sumber : rmol.co

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index