Korban Tak Mau Melapor, Tim Saber Pungli Polres Kampar Lepas Pelaku Pemerasan

Korban Tak Mau Melapor, Tim Saber Pungli Polres Kampar Lepas Pelaku Pemerasan
Pelaku Pemerasan ketika di introgasi petugas

Riauaktual.com - Pada bagian angkutan barang sering dijumpai tulisan TLLK. Bicara soal TLLK, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor Kampar mengungkap dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oknum TLLK di Jalan Lintas Sumbar-Riau wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Minggu (23/4) sekira pukul 22.45 WIB.

Dua orang diamankan dalam operasi ini. Masing-masing RF alias MR (28), warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar dan DK alias DR (23), warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.

Kedua pria ini kedapatan memalak supir angkutan barang. Awalnya, Tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, AKP. Bambang Dewanto mengira pelaku melakukan pungutan liar.

Menurut Bambang, dari hasil koordinasi dengan kejaksaan, perbuatan pelaku tergolong tindak pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP. "Untuk perkara ini harus ada korban yang melapor, akan tetapi korban sudah dihimbau untuk melapor namun yang bersangkutan menolaknya sehingga hanya dilakukan pembinaan saja," ujarnya, Senin (24/4) dikutip dari tribunpekanbaru.com.

Jelang tengah malam itu, Tim Saber sedang berpatroli. Saat melewati suatu tempat yang diketahui Pos TLLK (Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal), tim melihat sebuah mobil Mitsubishi L300 berhenti.

Kemudian Bambang dan anggota menghampiri pos itu. "Pengemudi mobil Pikap L300 yang bermuatan Bawang sedang berhadapan dengan anggota TLLK," ungkap Bambang. Saat itu, pelaku meminta supir membuat surat pernyataan ikut bergabung.

Menurut pengakuan supir, sambung Bambang, ia dikejar setelah lewat sekitar 1 kilometer dari Pos TLLK. Pelaku menggunakan sepeda motor. Malam itu, korban bergerak dari arah Sumbar ke arah Pekanbaru.

"Pelaku menyuruh korban untuk kembali ke Pos TLLK, apabila tidak mau diancam tidak boleh melanjutkan perjalanannya," kata Bambang.

Di pos itulah, pelaku meminta uang Rp. 250.000 dengan dalih untuk biaya pendaftaran bergabung dengan TLLK.

"Saat akan membayar, Tim Saber Pungli datang," ujar Bambang. Setelah diinterogasi di lokasi, kedua pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Kampar. Tim mengindikasikan keduanya terlibat Pungli.

Akhirnya, petugas hanya memberi pembinaan kepada kedua pelaku setelah kejaksaan menggolongkan perbuatan itu termasuk pemerasan.

"Pelaku membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata Bambang. Sedangkan korban membuat pernyataan tidak mempermasalahkan perbuatan pelaku secara hukum.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index