Firdaus CES Ditetapkan Tersangka, Terkait IMB Tanpa Prosedur dan Amdal

Firdaus CES Ditetapkan Tersangka, Terkait IMB Tanpa Prosedur dan Amdal
Mantan Kepala Dinas Tata Ruang Bangunan kota Pekanbaru, Firdaus, CES

Riauaktual.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Tata Ruang  Bangunan kota Pekanbaru, Firdaus, CES sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penerbitan  izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pergudangan Avian yang berlokasi di jalan Siak II kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Dan saat ini kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Demikian disampaikan Kabag.Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis kemarin.

Dikatakan Guntur,  kompleks Pergudangan Avian terletak di Jalan Siak II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Dalam pembangunannya diduga telah melanggar Undang-Undang No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Di samping itu, pengelola Kompleks Pergudangan AV diduga juga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14/2000 tentang Izin Bangunan (IMB), urainya.

Lagi kata Guntur, dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14 tahun 2000 Pasal 56 ditegaskan sebuah bangunan yang bersepadan dengan sungai yang memiliki ke dalaman lebih dari 3 meter, ditetapkan 10 meter, dihitung dari tepi lanjur pengamanan sungai pada waktu ditetapkan..

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan SH menyatakan dalam SPDP yang diterima disebutkan dua tersangka, yakni FC dan PT Platinum Kencana. FC dalam hal ini adalah Kadistarubang Kota Pekanbaru. Sedangkan PT Platinum Kencana merupakan pengelola pergudangan Avian.

Diduga pergudangan seluas 40 hektare yang terletak di Jalan Siak II itu tidak memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). "Dalam SPDP yang dikirimkan penyidik ke Kejati Riau, FC dijerat Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undamg (UU) RI Nomor 32/2009. Sementara PT Platinum Kencana dijerat Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 109 UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," terang Guntur, sebagaimana dikutip dari riaueditor.com.

Informasi yang dirangkum, kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Riau awal 2016 silam. Dimana usaha atau industri yang memiliki lahan yang luasnya 10.000 meter persegi dan produk yang berbeda hanya dilengkapi 1 atau 4 amdal. Padahal bagunan dilokasi tersebut cukup banyak.

Fakta dilapangan, jarak sempadan antara bangunan gudang, apalagi di gudang Blok FF bangunan tidak lebih 2 meter dari bibir sungai. Parahnya lagi, meski belum memiliki amdal tapi kompleks tersebut sudah mendapat izin mendirikan bangunan (IMB).

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index