Mahkamah Agung Kurangi Vonis Caca Gurning

Mahkamah Agung Kurangi Vonis Caca Gurning
Xuaxa Gurning (Caca) terpidana kasus pembunuhan Kopda Dadi Santoso

Riauaktual.com - Terdakwa kasus tewasnya Kopda Dodi Santoso, prajurit Kostrad, Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning, divonis ringan oleh Mahkamah Agung (MA) RI selama empat tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Kepastian menurunnya vonis Caca itu diungkapkan oleh Panmud Pidana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Efrizal SH, Rabu kemarin.v"Putusan kasasi MA untuk terdakwa Caca Gurning empat tahun penjara," paparnya.

Hakim MA kata Efrizal menyatakan, Caca bersalah pasal 338 juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan. Di PN Pekanbaru, Caca divonis sembilan tahun penjara.

Caca kemudian banding ke PT Pekanbaru. Alih-alih ingin diringankan, hukumannya justru melambung 12 tahun penjara.

Tidak puas, Caca lalu kasasi ke MA. Disini, dia kemudian mendapatkan peruntungan kurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, Caca Gurning dituntut jaksa dengan hukuman selama 15 tahun penjara oleh JPU Sukatmini SH. Aksi pembunuhan yang dilakukan Caca Gurning itu terjadi pada tanggal 26 Oktober 2015 lalu, di area Purna MTQ di Jl Sudirman Pekanbaru.

Kopda Dadi anggota Kostrad yang bertugas dalam tim penanggulangan kebakaran lahan di Riau, tewas ditabrak mobil Toyota Kijang kapsul yang dikemudikan Andi Firmansyah Harianja. Caca memerintahkan supirnya Andi untuk menabrak korban Kopda Dodi.

Andi sendiri telah divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Pekanbaru pada akhir April 2016 lalu. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index