Warga Bengkalis Penyebar Berita Hoax Kapolri, Hari ini Lakukan Sidang Pertama

Warga Bengkalis Penyebar Berita Hoax Kapolri, Hari ini Lakukan Sidang Pertama
hoax

Riauaktual.com - Tersangka penyebar berita hoax di media sosial Puji Anugrah Laksono, warga kecamatan Bantan Bengkalis tidak hanya di dakwa dengan undang undang ITE. Pasalnya selain menyebar berita hoax chat Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat, ternyata sebelumnya Puji pernah beberapa kali memosting penghinaan terhadap agama.

Hal ini diungkap Kasi Pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto, Selasa kemarin.

"Dari penyidikan akun facebook Puji, tim penyidik Cyber Mabes Polri menemukan postingan penghinaan terhadap Islam," kata Robi.

Berdasarkan temuan ini, pihaknya akan mendakwa, Pelaku juga dengan pasal lain.

"Kita akan bacakan dakwaan  pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta di juntokan lagi pasal 207 dan 208 KUHP terkait penghinaan berunsur Sara yang disebarnya. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkapnya.

Dakwaan tersebut akan dibacakan  JPU dari Kejari Bengkalis pada sidang perdana, Rabu (19/4) hari ini.

Seperti diketahui, pada awal bulan Maret lalu, tim Cyber Mabes Polri melakukan penangkapan Puji di kediamannya desa Bantan Tua kecamatan Bantan.

Puji diduga melakukan penyebaran berita hoax dalam postingan facebooknya terkait chat Kapolri dengan Kapolda jawa barat. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index