Parah, Siswi SMP diperkosa 5 temannya di dalam kelas

Parah, Siswi SMP diperkosa 5 temannya di dalam kelas
ilustrasi

Riauaktual.com - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap siswi di dalam ruangan kelas salah satu SMP di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, lima orang pelaku pemerkosaan dan satu orang penjaga malam sekolah sebagai tersangka pemerasan.  

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono, mengatakan kasus ini bermula dari korban S (15) tengah berkumpul bersama lima temannya P (14), Y (16), J (14), S (15), dan D (14) dan meminum minuman keras.

“Mereka membeli minuman keras jenis ciu sebanyak satu botol,” kata Dedy seperti dilansir laman Tribratanews, kemarin.

Mereka pun berpesta ciu di dalam kelas yang kosong. Korban, kata Kapolres, mabuk parah hingga tak sadarkan diri. "Dari situ timbul niat jahat para pelaku untuk menyetubuhi," ujarnya.

Mereka kemudian memperkosa korban secara bergiliran dan direkam oleh salah seorang pelaku.

“Dari hasil penyelidikan PT dikenakan perkara persetubuhan. Y, J dan S dikenakan perkara pencabulan. D perekam gambar dan video masih dalam proses penyidikan dan masuk dalam perkara Undang-Undang ITE dan polisi masih mempertajam kasus ITE ini,” kata Kapolres.

Sementara satu pelaku lainnya adalah SR (49), seorang penjaga malam di sekolah tersebut, terlibat perkara pemerasan. Pasalnya secara tidak sengaja SR mendengar pembicaraan ketiga pelaku lalu meminta rekaman video sambil memeras pelaku masing-masing meminta Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.

Para pelaku, kata Kapolres, dijerat pasal berbeda, yakni Pasal 81 ayat (1) Junto 76 d Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Para pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Junto 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk pelaku pemerasan dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index