Antisipasi Persaingan Usaha, UU Larangan Praktek Monopoli Mesti Direvisi

Antisipasi Persaingan Usaha, UU Larangan Praktek Monopoli Mesti Direvisi
Azam Azman Natawijana

Riauaktual.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Azam Azman Natawijana mendukung revisi UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS) karena UU ini sudah tidak memadai lagi untuk mengantisipasi persaingan usaha kini dan mendatang. Karena itu UU itu harus direvisi dan disempurnakan sesuai dengan tantangan usaha global.

Demikian disampaikan Azam Azman Natawijana dalam forum legislasi ‘Maslahat RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat' bersama pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/4).

“Tantangan persaingan usaha saat ini sulit dijangkau dan bahkan makin canggih, maka UU ini harus segera disempurnakan. Baik untuk nasional, regional maupun menghadapi tantangan global. Komisi VI DPR sudah menyusun revisi tersebut, dan karenanya perlu masukan dari masyarakat termasuk para ekonom, hukum, akademisi, pelaku usaha, dan lain-lain,” ujar Azam.

Menurut UU LPMPUTS ini tidak mengatur masalah persaingan usaha sampai ke hulu dan juga tidak mengatur proses usaha itu sendiri. Seperti kekayaan negara yang strategis yang harus dikuasai oleh negara itu tidak dijelaskan secara rinci dan detil.

“Jadi, harus ada keputusan besar untuk payung hukum masalah hulu dan hilir usaha ini,” tambahnya.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kata Azam juga menjadi lembaga pendidikan yang baik bagi anggotanya, sehingga ke depan DPR RI mendorong agar KPPU menjadi lembaga negara yang profesional, kuat, dan independen.

“Kita ingin KPPU menjadi lembaga yang kuat, profesional dan independen untuk mendukung LPMPUTS,” ujarnya. (bbg)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index