KPK: Ada 13 Tahanan Punya Hak Nyoblos di Pilkada DKI

KPK: Ada 13 Tahanan Punya Hak Nyoblos di Pilkada DKI
ilustrasi

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 13 nama tahanan kasus korupsi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI dapat menggunakan hak pilih untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur pada putaran kedua Pilkada DKI pada Rabu 19 April 2017.

Namun, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hingga sore ini baru satu tahanan yang mengembalikan formulir untuk ikut mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan KPK.

"Ada 13 tahanan yang beralamat DKI. Sejauh ini, baru satu orang yang mengembalikan formulir," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

Sayangnya, Febri masih belum mau menjelaskan secara rinci 13 nama tahanan yang memiliki hak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Ia pun masih menunggu perwakilan keluarga? dari ke-13 tahanan tersebut untuk mengantarkan formulir sebagai pemilih.

"Nanti akan di-update lagi (untuk yang mengembalikan formulir). Sekarang kami masih menunggu penyerahan formulir untuk memilih dari pihak keluarga," tutupnya.

Sekadar informasi, KPK telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karet Setiabudi agar menyiapkan TPS khusus bagi para tahanan. Rencananya, TPS khusus tersebut akan didirikan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.


Sumber : okezone

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index