Miliki sabu sabu, anggota LSM di Tapung Diciduk Polisi

Miliki sabu sabu, anggota LSM di Tapung Diciduk Polisi
ilustrasi

Riauaktual.com - Seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kampar ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tapung. Pelaku terpaksa diciduk polisi karena kedapatan mengantongi satu paket narkotika jenis sabu sabu yang rencananya akan dijual pelaku kepada seseorang di Desa Flamboyan Kecamatan Tapung.

Anggota LSM yang dibekuk petugas tersebut berinisial M-S (36 tahun) warga Desa Flamboyan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Tersangka ditangkap petugas saat menunggu pembeli barang haram tersebut di jalan poros desa, tersangka sempat kabur dan membuang satu paket kecil narkotika jenis sabu sabu namun atas kejelian petugas barang bukti dan tersangka berhasil diringkus.

Tersangka mengakui kalau dirinya merupakan anggota magang disalah satu LSM di Provinsi Riau. Dirinya juga mengaku bahwa barang bukti tersebut sempat ia buang saat berusaha kabur dari penyergapan petugas.

Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Asdisyah Mursid menyampaikan penagkapan tersangka atas kecurigaan anggota saat melintas di Desa Flamboyan lalu melihat tersangka tengah menunggu seseorang, namun saat dihampiri petugas, tersangka berusaha kabur, kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Atas perbuatannya tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Tapung dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1, Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (TR)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index