Pemko Pekanbaru dan Pemprov Diminta Cari Alternatif Terkait Izin HO Dihapus

Pemko Pekanbaru dan Pemprov Diminta Cari Alternatif Terkait Izin HO Dihapus
tengku azwendi..

Riauaktual.com - Dihapusnya izin gangguan (HO) oleh pemerintah pusat mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri. Politisi Demokrat ini meminta pemerintah kota Pekanbaru dan Pemerintan Provinsi Riau segera melakukan koordinasi untuk mencari alternatif lain menganti regulasi yang ada.

Pencabutan izin gangguan (HO) ini sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2017, dimana pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi menarik retribusi gangguan.

"Pemko dan Pemrov harus melakukan rapat koordinasi agar regulasi yang ada diganti, Retribusi Gangguan HO ok dicabut, tetapi penataan tetap berjalan, karena berdasarkan Undang-Undang otonomi daerah penataan kembali kedaerah kalau tidak bisa los kontrol," ucap Tengku Azwendi Fajri, Selasa (18/4/2017).

Tentunya, Lanjut Azwendi, dengan adanya pencabutan izin gangguan (HO) oleh pemerintah pusat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten/Kota akan berkurang, padahal kalau untuk Kota Pekanbaru sendiri, lebih kurang Rp. 20 M per tahun PAD kita masuk dari sektor retribusi HO.

Untuk itu, Politisi Demokrat ini berharap, Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengajukan peraturan daerah tentang penataan usaha dan zonasi bagi pelaku usaha yang bakal tumbuh di Kota Pekanbaru.

"Tentunya harus dibuat regulasi baru, apakah dibuat semacam Perda zonasinya dan penataan usaha, agar para investor yang masuk merasa nyaman dan ada kepastian, namun sebelumnya dilakukan koordinasi terlebih dahalu supaya Kota Pekanbaru juga tau apa yang harus dilakukan," pungkasnya. (pur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index