Putuskan Penetapan Paslon Terpilih, Komisioner KPU Pekanbaru Digugat Lewat PTUN

Putuskan Penetapan Paslon Terpilih, Komisioner KPU Pekanbaru Digugat Lewat PTUN
ilustrasi

Riauaktual.com - Komisioner KPU Pekanbaru, digugat oleh kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Pekanbaru Drs Destrayani Bibra MSi dan Wakil Walikota H Said Usman Abdullah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (18/04/17).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, Lusi SH dan Hakim anggota Faisal SH dan Nike SH. Sementara dari Pelawan dalam hal ini kuasa hukum tim Bibra-Said (BISA), Wan Subiantriarti SH MH didampingi Sucipto Sihite SH. Terlawan sendiri hadir Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya dan Komisioner KPU, Abdul Razak dan Arwin S Saidi.

Sidang gugatan ini dilakukan menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.

Perlawanan oleh kuasa hukum BISA ini munculnya karena proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra MSi sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.

Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara.

Dimana, pelawan dalam hal ini kuasa hukum BISA, diberikan kesempatan untuk mengajukan perlawanan dengan tenggang waktu 14 hari setelah penetapan diucapkan. Sehingga, perlawanan yang diajukan diberikan dalam tenggang waktu yang ditetapkan selayaknya diterima, diperiksa dan diputuskan oleh PTUN.

Kuasa Hukum Pasangan BISA, Wan Subantriarti SH MH didampingi Sucipto Sihite SH, usai sidang mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan karena Ketua TUN beranggapan sengketa hasil pilkada adalah Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita tidak menggugat hasil pilkada, tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar," ucap Wan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya, mengatakan, bahwa pihaknya menjadi terlawan dimana pihak Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah melakukan upaya perlawanan terhadap putusan Ketua TUN karena proses Dismissal gugatan tersebut.

"Tentu ini akan kita pelajari dan diskusikan dengan tim dan akan menyiapkan bukti – bukti yang diminta majelis tadi. Kemarin baru kita terima undangan dan salinan gugatan. Kita perlu waktu untuk mempelajari dan menyiapkan bukti- bukti yang diminta majelis hakim," terang Amiruddin.

Sidang gugatan penundaan penetapan paslon terpilih di Pilkada Pekanbaru yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru ini, akan kembali dilanjutkan pada Kamis (20/04/17) dengan agenda mendengarkan keterangan dan bukti- bukti dari objek sengketa baik dari terlawan maupun pihak pelawan. (bir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index