Persoalan Laporan Harta Kekayaan Firdaus MT, DKPP Nyatakan Perkara Lanjut ke Proses Sidang

Persoalan Laporan Harta Kekayaan Firdaus MT, DKPP Nyatakan Perkara Lanjut ke Proses Sidang
dkpp

Riauaktual.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanjutkan perkara pengaduan terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon walikota walikota Pekanbaru terpilih, Firdaus MT. Kasus yang dilaporkan oleh tim hukum pasangan Destrayani Bibra-Said Usman (BISA) ini menyeret lima orang komisioner KPU Pekanbaru dan tiga orang Panwaslu Pekanbaru. Pengaduan ini teregister dengan nomor perkara 147/VI-P/L-DKPP/2017 tertanggal 5 April 2017.

 

Dalam situs resmi DKPP yakni http://dkpp.go.id tanggal 17 April 2017 disebutkan ada 7 pokok perkara yang dipersolkan. Yakni teradu I hingga V (lima orang KPU Pekanbaru) dalam tahapan verifikasi bakal paslon Walikota atas nama Firdaus MT tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon tersebut karena yang bersangkutan masih menggunakan Daftar Tanda Terima penyerahan LHKPN yang diterima KPK pada tanggal 6 November 2015.

Teradu juga tidak melakukan verifikasi maupun klarifikasi kepada KPK yang berhak dan berwenang memeriksa Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan kewajiban para bakal paslon sebagaimana ketentuan peraturan.

Selain itu disebutkan pula bahwa Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN ke KPK pada tanggal 24 Oktober 2016, padahal tanggal tersebut merupakan tahapan penetapan paslon. Hal ini jelas telah melewati batas waktu jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Kota Pekanbaru dalam memenuhi persyaratan administrasi. Tahap perbaikan syarat calon dimulai tanggal 1 Oktober-4 Oktober 2016, pengumuman perbaikan syarat paslon di laman KPU dari 4-5 Oktober 2016, sedangkan untuk penelitian perbaikan syarat calon dalah 5 Oktober-11 Oktober 2016.

"Bahwa LHKPN Calon Walikota atas nama Firdaus MT berbeda peruntukannya sesuai dengan yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan surat edaran dari KPU RI dan Surat dari KPK.," demikian kutipan pokok perkara yang terkait dengan tergugat KPU Pekanbaru.

Sedangkan menyangkut Panwaslu, dalam pokok perkara tersebut disebutkan bahwa Panwaslu Pekanbaru tidak melaksanakan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2016 yakni tidak menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat pada pengawasan persyaratan calon atas nama Firdaus MT.

Kuasa hukum pasangan BISA, Wan Subantriarti, SH, MH menyatakan, dengan lolosnya perkara LHKPN tersebut ke sidang DKPP, maka selanjutnya pihaknya akan berupaya untuk melakukan pembuktian dari pelaporan tersebut. Pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat majelis DKPP dalam memutus perkara tersebut.

"Yang pastinya sudah ada 6 alat bukti dalam perkara ini. Tentunya harapan kita, DKPP dapat memutus seadil-adilnya sesuai fakta. Kita harap, pasangan tersebut bisa gugur. Karena memang pelanggarannya cukup fatal, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Wan, Senin (17/4/2017).

Disamping itu Wan juga berharap, dengan masuknya perkara tersebut ke tahapan persidangan DKPP, maka diharapkan Mendagri dapat menunda terlebih dahulu pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih.

"Harus ditunda, karena terjadi perkara di Pilkada Pekanbaru. Dan terbitnya putusan dilantik atau tidak setelah keputusan final yang ditangani DKPP dalam masalah ini," tuturnya. (dwi)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index