Sidang Ditunda, Enam Terdakwa Penganiayaan di Meranti Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sidang Ditunda, Enam Terdakwa Penganiayaan di Meranti Dituntut Tujuh Tahun Penjara
suasana sidang

Riauaktual.com -  Sidang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan enam oknum anggota Kepolisian Resort Polres Meranti terhadap Apri Adi Pratama pembunuhan Brigadir Adil S Tambunan ditunda Rabu, (26/4/2017) dari ke enam terdakwa oknum aktif kepolisian dituntut dengan acaman 7 tahun 6 bulan.

Sebelum sidang dimulai Senin, (17/4/2017) istri korban Brigadir Adil S Tambunan meminta Majelis Hakim untuk dapat meringankan hukuman ke enam terdakwa merupakan rekan suaminya.

"Jika ingin dipermasalahkan, saya sebagai istri juga merasakan kehilangan suami dan ayah bagi anak saya yang mulai. Hukuman ke enam terdakwa agar diperingankan nantinya," ucap Istri dihadapan Hakim Ketua Dr. Sutarno, SH, MH dan Hakim Anggota Wimmi D Simarmata,SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Tuntutan ke enam terdakwa dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fengki Indra sebagaimana ke enam terdakwa terbukti telah melakukan pemukulan menyebabkan kematian seseorang meski memiliki peran masing masing baik dari pemukulan awal maupun melakukan pemukulan terakhir makanya tuntutan ke enam terdakwa berbeda.

Ia juga mengatakan meskipun peranan ke enam terdakwa berbeda namnun pasal yang dikenakan sama dijerat pasal 170 dibuktikan Ayat kedua 2, ayah ke 3 kekerasan hingga mematikan seseorang.

"Untuk tuntutan Oknum anggota polisi aktif Bripda Anom Saputra dan Brigadir Denny Yanzulni 7 Tahun 6 bulan, Brigadir Benny Surya Bripka Deddy Susandi Hutapea dituntut 4 tahun, sedangkan  Bripda R.Eka Muhammad Satya Prawira 2 Tahun 6 bulan dan terakhir  Bripda Lisma Perdana Nasution 2 tahun," kata JPU.

Ia menjelaskan tuntutan ke enam terdakwa memang berbeda karena melihat fakta persidangan ada yang melakukan pemukulan dari awal ada yang ditengah dan ada juga melakukan pemukulan terakhir.
"Makanya tuntutan ke enam terdakwa tidak sama. karena melihat dari peranan ke enam terdakwa," terang JPU kepada sejumlah wartawan Senin, (17/4/2017).

Setelah sidang tuntutan ke enam terdakwa dibacakan oleh JPU. Sidang itu langsung dipimpin Hakim Ketua Dr Sutarno, Hakim Anggota Wimmi D Simarmata,SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (Pledoi) pada Rabu 26 April mendatang.

Ke enam terdakwa yang hadir pada sidang pembacaan Tuntutan tersebut sepakat menyerahkan Pledoi ke Tim panesehat Hukum. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index