Dewan Pertanyakan Izin Operasional Gojek di Pekanbaru

Dewan Pertanyakan Izin Operasional Gojek di Pekanbaru
ilustrasi gojek

Riauaktual.com - Hadirnya ojek online atau dikenal Gojek di Kota Pekanbaru menuai kritikan dari kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru, seperti yang disampaikan oleh Ir Puji Daryanto, sesuai dengan arahan dari kementrian perhubungan, gojek tidak dimasuk dalam klasifikasi transportasi umum di negara Indonesia.

"Kita pertanyakan masalah perizinannya kemudian siapa penanggung jawabnya di kota Pekanbaru. Tentu dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru harus melakukan pemanggilan agar gojek lebih jelas dan apa yang menjadi dasar dari gojek ini beroperasi," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/4/2017).

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru ini juga mengatakan adapun hal-hal yang harus dipenuhi jika gojek beroperasi di Pekanbaru yakni ketentuan-ketentuan dari Kementrian Perhubungan.

"Ketentuan-ketentuan dari kementrian apa saja yang harus dipenuhi kalau saja mereka bisa beroperasi. Tapi kita di Pekanbaru tentu harus mempelajari ini karena banyak sekali ojek-ojek yang berada di kawasan pemukiman dan lingkungan kita yang akan kehilangan mata pencarian. Tentu ini harus disikapi sesegera mungkin apa lagi mereka sudah melakukan operasional di Pekanbaru," tuturnya.

Sementara terkait pemanggilan, Kata Politisi PAN ini, pihaknya dari DPRD belum bisa melakukan pemanggilan kepada dinas perhubungan sebelum kita mendapatkan data yang pasti baik itu msalah perizinannya, operasionalnya, penanggung jawab gojek ini. Akan tetapi nanti kita akan pertanyakan nanti ke dinas perhubungan dan diharapkan sebelum pemanggilan dishub meiliki data-data dari perizinan gojek.

Kepada Pemerintah setempat, Puji juga meminta agar segala sesuatu sebelum dilakukan launcing atau operasional baik itu menggunakan teknologi ataupun konvensional agar betul-betul ada pengawasannya dari pemerintah jika mereka melakukan kegiatan di kota pekanbaru.

"Memang masyarakat membutuhkan transportasi murah tapi tentu harus ada income bagi pemerintah kota dalam hal ini, seperti masuknya ke pendapatan asli daerah (pad) kalau adanya izin. Namun jika tak berizin tentu tidak ada pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah kota. Ketentuan ini harus dicermati oleh pemko, apakah itu badan pelayanan satu pintu. Kita juga mengimbau mereka untuk mempertanyakan izinnya apakah melalui mereka atau melalui dishub," pungkasnya. (pur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index