Legislatif di Pekanbaru Minta Ritel Modern Ikuti Patokan Harga Pemerintah

Legislatif di Pekanbaru Minta Ritel Modern Ikuti Patokan Harga Pemerintah
tengku azwendi

Riauaktual.com - Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri meminta setiap ritel modern yang ada di wilayah setempat untuk mematuhi harga pangan yang telah ditentukan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ini harus dipatuhi kepada setiap ritel modern yang ada, untuk harga tiga komoditas pangan yang dijual, diantaranya daging kerbau, gula, dan minyak goreng kemasan sederhana," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/4/2017).

Azwendi mengatakan dalam aturan yang telah dikeluarkan Kemendag, ada kesepakatan dari hasil pertemuan dengan perwakilan ritel modern, di antara para pihak untuk menjual daging kerbau di toko ritel modern maksimal sebesar Rp 80.000 per kilogram (kg), untuk harga gula semua merek Rp 12.500 per kg, dan untuk minyak goreng kemasan sederhana maksimal dijual Rp 11.000 per kg.

"Jadi ini harga sudah sesuai kesepakatan, dan jangan ada lagi alasan klasix yang dengan se-enaknya menaikan harga tanpa mengindahkan aturan yang telah dibuat pemerintah, terlebih ini akan memasuki bulan Ramadan," tuturnya.

Politisi Demokrat ini juga meminta setiap ritel yang ada untuk membuat spanduk yang menampilkan harga-harga sesuai yang telah disepakati, dan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru untuk terjun kelapangan guna memastikan harga-harga kebutuhan pokok.

"Nanti kalau ada ritel yang menjual harga diluar ketentuan harus diingatkan, dan jika memang tetap juga tidak mengindahkan harus ditindak tegas dengan segala ketentuan sanksi yang berlaku," tegasnya.

Sebagaimana diketahui Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ada kesepakatan dari hasil pertemuan dengan perwakilan ritel modern di antara para pihak untuk menjual daging kerbau di toko ritel modern maksimal sebesar Rp 80.000 per kilogram (kg), untuk harga gula semua merek Rp 12.500 per kg, dan untuk minyak goreng kemasan sederhana maksimal dijual Rp 11.000 per kg.

Untuk memastikan dipatuhinya kesepakatan ini, Kemendag telah bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa setiap ritel modern yang menjual tiga komoditas tersebut di atas harga acuan.

Enggar mengungkapkan, kalau harga jual komoditas tersebut melebihi harga acuan, maka patut diduga terjadi kartel harga dan akan kena denda maksimal. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index