Cabuli bocah 8 tahun, pria 41 tahun di Rohul ditangkap

Cabuli bocah 8 tahun, pria 41 tahun di Rohul ditangkap
ilustrasi

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor Tambusai di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menangkap pria 41 tahun yang diduga mencabuli bocah 8 tahun di kebun sawit.

"Pada Minggu pagi datang seorang perempuan (ibu korban) ke Polsek Tambusai melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, kemarin.  

Pelapor, LP (40), menyampaikan perbuatan asusila terhadap anak perempuannya JAT di rumah pelaku PM. Peristiwa di Dusun Tangkerang, Desa Batang Kumu, terjadi pada Sabtu malam.

Saat itu, ibu korban pulang ke rumah setelah menoton TV di tempat tetangga di samping rumahnya. Kemudian dia melihat JAT tidak ada di rumah, padahal sebelumnya ditinggal dalam keadaan tidur di kamar.

"Kemudian ibu korban mencari anaknya tersebut sambil memberi tahu tetangga. Bersama tetangga dia mencarinya, namun tidak ditemukan hingga akhirnya anaknya datang sambil menangis-nangis keluar dari kebun sawit depan rumah," ujar Guntur, sebagaimana dikutip dari Antara.

Lalu ibu korban memeluk anaknya dan menanyakan dari mana, dan korban menjawab, "tadi ada orang (om-om) masuk ke kamar. Orang itu menggendong dan menutup mulutnya langsung dibawa ke kebun sawit."          

Lelaki tersebut meminta korban untuk tidak melaporkan perbuatannya.

"Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kabid Humas.

Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku dan barang bukti celana dalam, celana, dan baju korban. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, terhadap korban dilakukan visum.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index