Ayah Korban Pembunuhan Satu Keluarga Ingin Andi Lala Dihukum Mati

Ayah Korban Pembunuhan Satu Keluarga Ingin Andi Lala Dihukum Mati
Tersangka Andi Lala

Riauaktual.com - Andi Lala, otak pembunuhan satu keluarga di Medan, menurut keluarga korban, pantas dihukum mati. Sebab, perbuatannya membantai keluarga Rianto secara Sadis tidak manusiawi dan brutal.

"Tersangka pantas dijatuhi hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa Rianto sekeluarga secara keji, di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli," kata Wagiman, orang tua Rianto, saat ditemui di Mabar, Minggu (16/4) kemarin.

Rianto, 40 tahun, merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Wagiman menuturkan dia merasa kehilangan anak kesayangannya itu. Apalagi, Rianto meninggal dengan cara dibunuh secara sadis.

Rianto beserta istrinya, Riyani, 35 tahun, dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya, Marni (60), ditemukan tewas pada Minggu, 9 April 2017, di Kelurahan Mabar. Anak bungsu Rianto, Kinara, 4 tahun, satu-satunya korban yang selamat dalam upaya pembunuhan itu. Namun, saat ditemukan kondisinya kritis.

"Ini adalah perbuatan yang biadap dan tidak perlu diberi ampun, pelaku tersebut harus diberi sanksi hukuman mati sebagai ganjaran akibat perbuatan yang dilakukannya," kata Wagiman dikutip dari antara.

Perbuatan Andi Lala, kata Wagiman, tak hanya merugikan keluarganya tapi juga meresahkan masyarakat. "Polisi terpaksa mengerahkan cukup banyak personel untuk menangkap pelaku pembunuhan sekeluarga yang melarikan diri itu," ucap pria 66 tahun itu.

Ia menambahkan, pelaku pembunuhan seperti itu tidak pantas hidup di tengah masyarakat karena akan menimbulkan rasa takut bagi warga yang membayangkan perbuatan yang pernah dia lakukan terhadap Rianto.

Hukuman mati kepada Andi Lala, menurut Wagiman, juga sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Sebab, menghilangkan nyawa orang adalah perbuatan melanggar hukum dan dilarang ajaran agama Islam.

"Sebagai warga masyarakat yang baik harus patuh terhadap hukum dan jangan sampai melakukan perbuatan yang salah. Apalagi sampai membunuh sekeluarga yang tidak bersalah," kata Wagiman.

Andi Lala, 35 tahun, sempat menjadi buron polisi sebelum akhirnya ditangkap di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Sabtu, 15 April 2017, pukul 05.10 WIB. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pelaku lain, yaitu Roni, 21 tahun, dan Andi Syahputra, 27 tahun, di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Rabu, 12 April 2017.

Mulai Membaik

Satu-satunya korban yang selamat dari upaya pembunuhan satu keluarga di Medan, Kinara, 4 tahun, kondisinya berangsur membaik pasca-menjalani operasi pada bagian kepala di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik, Medan, pada Rabu, 12 April 2017.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat RSUP H. Adam Malik, Masahadat Ginting, mengatakan kondisi Kinara sudah mulai stabil. "Perkembangan kondisi (kesehatan) Kinara semakin membaik. Dia sudah bisa bernapas tanpa alat bantu oksigen, dan juga sudah mulai bisa berkomunikasi dengan lancar," ujar Masahadat kepada Tempo, Sabtu kemarin.

Namun, Masahadat menambahkan, Kinara masih tetap diinfus. Hal itu dilakukan untuk membantu proses penyembuhannya.

Operasi yang dilakukan terhadap Kinara untuk mengatasi masalah di bagian kepalanya. Sebab, bocah berusia 4 tahun itu mengalami pendarahan sehingga harus ditangani segera.
Setelah operasi, Kinara tetap menjalani perawatan intensif. "Melalui dokter ahli bedah syaraf, kondisi Kinara akan selalu kami pantau," ujar Masahadat menjelaskan.

Kinara menjadi satu-satunya korban yang selamat dari upaya pembunuhan yang dilakukan kepada satu keluarga di Medan pada Minggu, 9 April 2017. Sedangkan ayahnya Riyanto, 40 tahun, ibunya Sri Ariyani (35), dua kakaknya yakni Naya (14) dan Gilang Laksono (10), serta neneknya Marni (50) meninggal.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index