Cabuli Anak Dibawah Umur Secara Bergantian, Dua Pemuda Diciduk Polsek Tapung Kampar

Cabuli Anak Dibawah Umur Secara Bergantian, Dua Pemuda Diciduk Polsek Tapung Kampar
ilustrasi

Riauaktual.com - Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar menjadi korban pencabulan dua orang pemuda. Korban berinisial SW yang baru berumur 17 tahun ini, dicabuli secara bergilir oleh pelaku.

Dua orang pemuda pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur tersebut akhirnya dibekuk Petugas Unit Reskrim Polsek Tapung. Keduanya dibekuk petugas saat tengah berada ditempat kerjanya lokasi pasar malam Desa Indra Sakti

Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Asdisyah Mursid menyebut, Kedua pelaku berinisial R-K alias Putra (20 tahun) Warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir,  Kabupaten Kampar dan Y-R alias Yopi (20 tahun) warga Batu Rijal Kecamatan Pranap Kabupaten Inhu.

Peristiwa pencabulan terhadap korban bermula saat korban berkenalan dengan tersangka R-K setelah berkenalan keduanya akhirnya menjalin hubungan spesial. Kemudian tersangka R-K membawa korban ke tempat kost tersangka dan disinilah tersangka R-K dan Y-R mencabuli korban secara bergantian.

Tersangka R-K mengaku bahwa perbuatan pencabulan terhadap korban dilakukan sebanyak enam kali, sedangkan temannya Y-P mencabuli korban. "Aksi pencabulan kami lakukan secara bergilir di kamar kos," jelas RK

Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Asdisyah Murssid mengatakan, kedua tersangka yang mencabuli korban secara bergiliran saat ini telah diamankan petugas, pihaknya akan terus mendalami perbuatan kedua tersangka tersebut hingga yang tega mencabuli korban secara bergantian pada hal korban tersebut merupakan pacar dari tersangka R-K.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Tapung guna mengikti proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 81 junto 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014/ tentang perubahan Undang Undang nomor 23 tahun2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (TR)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index