Korupsi, Direktur CV Pustaka Hidayah Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi, Direktur CV Pustaka Hidayah Dituntut 2 Tahun Penjara
ilustrasi

Riauaktual.com - Muhammad Hidayat, Direktur CV Pustaka Hidayah, terdakwa dugaan korupsi renovasi sekolah dan pengadaan sarana prasarana 44 sekolah di Rokan Hulu (Rohul) dituntut jaksa selama 2 tahun penjara.

Amar tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Gilang SH, Kamis (13/4/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa mengatakan, HIdayat terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang  No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta."Jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama lima bulan," kata Gilang.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp280 juta. Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang kepada majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH.

Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj Efie selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (telah dilakukan penuntutan secara terpisah),melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp720 juta.

Berawal ketika Disdikpora Rohul tahun 2007 mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp11 miliar lebih, untuk renovasi sekolah dan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 44 sekolah. Namun kenyataannya, terdakwa selaku kontraktor tidak melaksanakan kegiatan sesuai kontrak.

Terdakwa memperkara diri sendiri dengan mendapatkan keuntungnan sebesar Rp253juta lebih. Sementara, hasil audit BPKP Riau negara dirugikan Rp720 juta lebih. (nur)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index