Ini Awal Mula Polsek Tenayan Raya Ungkap Sindikat Perdagangan Anak Bawah Umur

Ini Awal Mula Polsek Tenayan Raya Ungkap Sindikat Perdagangan Anak Bawah Umur
Yl alias Dedek saat diamankan di polsek tenayan

Riauaktual.com - Sindikat perdaganan orang (human trafficking) anak dibawah umur di lokalisasi Maredan, Minggu (9/4/2017) tengah malam? diringkus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Pekanbaru Riau.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi mengungkapkan, terungkapnya kasus perdagangan anak dibawah umur sebagai penjaja seks, bermula dari laporan masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)

"Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP di Kafe Arimbi di lokalisasi Maredan. Ternyata benar dan langsung kita lakukan penggerebekan," ungkap Kapolsek Tenayan Raya, Kamis.

Selanjutnya, Dalam pengungkapan seorang wanita berinisial Yl alias Dedek (40) yang merupakan pemilik kafe remang-remang juga sebagai mucikari telah diamankan. Sementara itu, Empat orang wanita sebagai anak asuh atau (korban, red) ikut diamankan pihak kepolisian.

Pelaku Dedek saat ini diamankan ke Polsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, turut diamankan barang bukti puluhan butir pil KB dari tangan pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku, pil KB itu sengaja diberikan kepada para korban untuk mencegah hamil saat melayani tamu-tamu di Kafe Arimbi. Kita juga menyita buku catatan transaksi milik pelaku," ujarnya.

Kasus human trafficking anak dibawah umur ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TR)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index