Kasus OTT Pungli di Dinas PU Pekanbaru, 3 Tenaga Honorer Ditetapkan Tersangka

Kasus OTT Pungli di Dinas PU Pekanbaru, 3 Tenaga Honorer Ditetapkan Tersangka
polisi giring tersangka pungli dinas PU (riauterkini.com)

Riauaktual.com - Sebanyak 3 tenaga harian lepas (THL) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru akhirnya ditetapkan tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Ditreskrimsus Polda Riau.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada wartawan di kantor Ditreskrimsus, Selasa (11/4/17) sore.

"Setelah menjalani pemeriksaan sejak kemarin sore, akhirnya kita menetapkan 3 tenaga honorer Dinas PU Kota Pekanbaru sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan," ungkapnya.

Ketiga tersangka itu, sebut Guntur, yakni SAK (22), M (34) dan MH (22). Ketiga tersangka ini memiliki peran masing masing dalam perkara pungli tersebut.

"Tersangka SAK sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi. Pengakuan mereka praktek itu sudah berlangsung sejak awal 2016," terangnya, sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.

Kemudian tersangka MH bertugas untuk melengkapi berkas administrasinya. Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada M. Nantinya yang akan meneruskan uang tersebut kepada Kepala Bidang (Kabid) Unit Jasa Konstruksi (UJK) yang statusnya masih sebatas saksi.

"Dari ketiga tersangka sita uang tunai sebesar Rp1,4 juta," ungkap Guntur. Saat ditanya kemungkinan Kepala Dinas PU Kota dan Kabid UJK PU Pekanbaru terlibat dalam kasus ini, Kabid Humas menjelaskan masih perlu pendalaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin siang Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tangan 5 orang yang sedang melakukan praktek pungli. Kemudian berkembang diperiksa 4 pegawai honorer termasuk Kadis PU Kota Pekanbaru Zulkifli Harun dan Pj Kabid UJK Tuswan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index