OTT di Dinas PU Pekanbaru, PJ Wako Mengaku Kecewa

OTT di Dinas PU Pekanbaru, PJ Wako Mengaku Kecewa
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru H Edwar Sanger,

Riauaktual.com - Nama baik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali tercoreng. Dimana empat orang Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pekanbaru terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, mengatakan bahwa saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Selasa (11/4), masih memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pekanbaru, Zulkifli Harun, dan lima anak buahnya. Penyidik sendiri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Kadisnya juga turut kita periksa sebagai saksi. Kita akan lakukan gelar perkara untuk segera menetapkan tersangka," ujarnya.

Zulkifli diperiksa bersama Kepala Bidang Unit Jasa Konstruksi Dinas PU Pekanbaru Tuswan Aidi serta keempat para THL yang tertangkap tangan

"THL ada empat. Kadis dan kabid yang tandatangani Surat Izin Jasa Konstruksi juga diperiksa sebagai saksi. Jadi enam semuanya diperiksa, itu yang baru kami dapat dari dalam kantor Ditreskrimsus," kata Guntur Aryo

Menanggapi hal tersebut,  Pj Walikota Pekanbaru Edwar Sanger mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan apa yang terjadi ini. Meski demikian pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.

"Kalau kecewa tentu iya, pasalnya saya sudah berulang kali menyampaikan kepada para ASN maupun THL untuk tidak mencoba-coba melakukan pungli. kalau masih melakukan, maka tanggung resikonya. Jadi yang bisa dilakukan saat ini hanya menunggu apa hasil dari kepolisian," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Empat pegawai honorer itu terjaring OTT sekitar pukul 14.40 WIB, Senin (10/4), di Ruangan Pengurusan Penerbitan IUJK  Kantor Dinas PU Pekanbaru. Saat itu mereka memungut uang pengurusan Izin Usaha Konstruksi (IUJK) dari masyarakat dengan jumlah bervariasi sesuai klasifikasi perusahaan.

Tim mengamankan barang bukti uang Rp10,4 juta. Selain itu, tim juga menyitah satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Pelaku terancam dijerat pasal  11 jo pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-undang (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHPidana. (yan)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index