Memberatkan Masyarakat, LKH Pekanbaru Bakal Mengajukan Revisi Perda Sambah

Memberatkan Masyarakat, LKH Pekanbaru Bakal Mengajukan Revisi Perda Sambah
ilustrasi

Riauaktual.com - Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (LKH) Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan kembali revisi perda retribusi sampah ke DPRD Kota pekanbaru.

"Perda retribusi sampah perlu dilakukan revisi kembali. Pasalnya, ada retribusi sampah yang dinilai memberatkan masyarakat. Hal ini terbukti dari surat yang dikirim mereka kepada kita," ujar Zulfikri.

Zulfikri menambahkan, dalam beberapa bulan belakangan ini. Pihaknya belum ada menerima uang retribusi sampah dari para pelaku usaha seperti praktek dokter.

"Beberapa bulan belakangan ini kita belum terima uang. Justru yang kita terima hanya surat keberatan dari masyarakat. Setelah saya baca isi, ternyata memang benar uang retribusi sampah ini mamang memberatkan masyarakat," ungkapnya.

Zulkifri juga mencontohkan retribusi sampah yang memberatkan tersebut adalah klinik praktek dokter yang sangat tinggi dan tidak sesuai yakni sebesar 3 juta perbulan.  

"Masuk akal tidak kira-kira retribusi sampah Rp 3 juta perbulan. Padahal sampah yang dihasilkan klinik tidaklah terlalu besar. Seperti yang kawan-kawan bisa lihat, sampah yang dihasilkan ini sampah makanan yang dibawa pengunjung. Itu yang kita angkut," terangnya.  

Zulfikri menambahkan, bukan hanya klinik dokter yang menolak perda retribusi sampah, tetapi rumah sakit juga turut menolak. Pasalnya retribusi yang diminta sebesar Rp 6 juta.

"Sampah dari rumah sakit yang kita angkut itu tidak seberapa dan hanya sampah biasa. Karena sampah medis mereka bakar sendiri dengan alat. Ini yang sedang kita kaji," terangnya.

Ketika ditanya, gambaran kesanggupan klinik dokter? Zulfikri mengatakan. Jika dirata-ratakan praktek dokter ini hanya sanggup membayar retribusi sebesar Rp 300 ratus ribu perbulan. Sedangkan di rumah sakit itu sanggupnya Rp 1 hingga 2 juta perbulan. (yan)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index