Dugaan Penyuapan, Mantan Kadisdik Pelalawan Diajukan ke Pengadilan Tipikor

Dugaan Penyuapan, Mantan Kadisdik Pelalawan Diajukan ke Pengadilan Tipikor
ilustrasi

Riauaktual.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, Syafruddin, Senin (10/4/17) diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sebagai terdakwa dugaan penyuapan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Darmawan SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Editerial SH menyebutkan, dugaaan penyuapan itu terjadi sekitar tahun 2016 silam. Ketika itu, terdakwa menjanjikan proyek pengadaan baju seragam dan kelengkapan sekolah senilai Rp1,8 miliar kepada Arief, seorang kontraktor.

Keduanya bertemu di Hotel Grand Central Jalan Sudirman Pekanbaru. Ketika itu, terdakwa meminta uang kepada Arief.

Arief yang berharap mendapatkan proyek, kemudian memberikan uang yang diminta terdakwa. Total uang yang diberikan beberapa kali baik langsung maupun melalui rekening, mencapai Rp210 juta.

Akan tetapi, terdakwa tidak juga memberikan proyek sesuai yang dijanjikan. Korban yang tidak puas, akhirnya membuat laporan.

"Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e, Pasal 11,   Pasal 5 ayat 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa itu, kuasa hukum terdakwa, Yusril Sabri SH dan Heris Rusli SH menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang kemudian ditunda satu pekan mendatang. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index