DPRD Pekanbaru Revisi Perda Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

DPRD Pekanbaru Revisi Perda Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
paripurna

Riauaktual.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (10/4/2017) pagi menggelar paripurna ke-8 Masa sidang pertama terkait laporan panita khusus terhadap pembahasan Raperda DPRD Kota Pekanbaru tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Paripurna terkait Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2012 ini di gelar dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman dan dihadiri oleh SKPD terkait dan kurang lebih separuh anggota dewan.

Kepada awak media, seusai paripurna Sondia Warman mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Pekanbaru merasa sangat perlu melakukan revisi terhadap Perda tersebut, terutama untuk meningkatkan sarana prasaranan pasar serta meningkatkan minat pedagang untuk masuk kelokasi pasar yang dikelola oleh pemerintah.

"Jadi alasannya jelas, supaya agar giat-giat pasar yang dikelola oleh Pemko lebih ditingkatkan lagi, karena kita ketahui pasar-pasar yang dikelola Pemko selama ini banyak yang kosong, banyak lari ke pasar kaget," ucap Sondi Warman.

Bahkan Menurut Sondi lagi, yang menjadi salah satu alasan pedagang enggan masuk ke dalam pasar yakni karena fasilitas serta pelayanan yang kurang memadai untuk melakukan aktifitas jual beli.

"Jadi itu dia, persoalan sarana pra sarana seperti penerangan, sanitasinya dan soal kebersihan menjadi penyebab pedagang enggan masuk kelokasi pasar," ungkapnya

Didalam Ranperda, menurut Politisi PAN ini lagi, ada peningakatan tarif retribusi, namun dengan catatan saranan prasarana pedagang harus disediakan terlebih dahulu.

"Selagi ini belum ditingkatkan baik itu pelayanan, sarana prasarana yang layak kita minta tarifnya jangan dianaikkan terlebih dahulu, biar pedagang nyaman berjualan dan pembelipun merasa enak," tuturnya.

Sementara itu, Plh Sekdako Pekanbaru Azwan mengaku, setelah disahkannya Ranperda kota Pekanbaru terhadap perubahan atas perda no 06 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan pasar ini tinggal menyesuaikan dengan undang-undang yang baru.

"Selanjutnya ada perda dalam pelayanan pasar  yang disebut dengan priodesitas tidak ada. Setor dalam jangka waktu seminggu atau sebulan tidak ada. Jadi didalam perda ini lebih banyak sifatnya penyempurnaan dan penyesuaian undang-undang dengan uu baru dan OPD baru. Dulu pasar di Pekanbaru dibawahi oleh dinas pasar sekarang sudah diganti menjadi dinas perdagangan dan perindustrian, penyempurnaan ini kita harapkan potensi retribusi pasar yang selama ini ada meski tidak besar dapat menjadi pendapatan asli daerah dan dapat membantu pemerintah kota," ujarnya

Dikatakan Azwan, jika nantinya perda ini sudah diverifikasi oleh gubernur, perda ini sudah dapat diterapkan. Terkait kenaikan 3.5 persen pertahun, 17.5 persen perlima tahun, dipaparkannya dimulai dari pelayanan yang terus ditingkatkan terutama sarana dan prasarana. Untuk saat ini jika masih banyak kekurangan, hal ini menjadi catatan pemko.

"Retribusi merupakan jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, sekarang meski pelayanan belum sempurna, namun sudah dinikmati dan dirasakan oleh pedagang, sehingga menjadi kewajiban dari pedagang untuk membayar retribusinya. Ini pun masuk ke kas daerah. Dari kas daerah ini juga nentinya dikembalikan ke masyarakat termasuk pedagang, bisa dalam bentuk pembenahan sarana dan prasarana infrastruktur, atau dalam bentuk pelayanan lain," paparnya.

Adapun yang menjadi target dari perubahan perda ini yakni penertiban, kemudian justifikasi regulasi dan peningkatan pendapatan daerah.

"Terakhir jika tidak diterapkan, tidak tertutup kemungkinan terjadi potensial los dari sektor ini. Kita tidak bisa memungut jika regulasinya tidak kuat dan tidak sah, sehingga dipungut oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Selama masa transisi ini lebih banyak dilakukan oleh pengelola. Untuk pengawasan nantinya dilakukan secara berjenjang, dimulai dari dinas terkait, inspektorat, kemudian secara berkala dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya. (pur)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index