Poin-poin penting tentang regulasi angkutan online

Poin-poin penting tentang regulasi angkutan online
angkutan online

Riauaktual.com - Kementerian Perhubungan menetapkan 1 Juli nanti sebagai tenggat transisi peraturan taksi daring alias taksi online. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 26/2017 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ada poin-poin penting yang direvisi pada 1 April ini. Apa saja?

Penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan dan kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard diberikan masa transisi waktu dua bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sedangkan, untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya yaitu 1 Juli 2017.

Terkait uji berkala di daerah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Iskandar, menyarankan bisa bekerja sama dengan pihak swasta yang ditunjuk pemerintah.

Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk menunjuk Agen Pemegang Merk (APM) yang menyelenggarakan uji KIR.

"Kami tunjuk kerja sama dengan Kemenhub nanti Gaikindo tunjuk APM yang punya kualitas," katanya.

Terkait tarif, dia mengatakan petunjuknya telah tertera dalam PM 26/2017, namun pihaknya juga telah menerima usulan pemda terkait komponen-komponen penghitungan untuk taksi konvensional.

"Nanti kita lihat kelebihan dan kekurangannya, itu diusulkan ke pusat, pusat akan menganalisis, akan dibuat kajian baru setelah itu diputuskan," katanya.

Sebab, lanjut dia, masing-masing daerah memiliki perbedaan dan tidak bisa disamakan terkait tarif.

"Misalnya provinsi A bedanya 25 persen, kemudian provinsi lain bedanya dua sampai tiga persen, ini yang harus kita lihat sebagai kebijakan pusat, kita pelajari selama tiga bulan," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan untuk tarif batas atas, telah ditentukan maksimal lima hingga 10 persen, sementara untuk tarif batas bawah belum diputuskan.

Pudji menuturkan untuk masalah kuota, hal itu juga disesuaikan kepada daerah masing-masing.

"Kalau daerah sudah mengusulkan, sudah terlalu penuh, tidak perlu diajukan, makanya kita kaji dan analisa, " katanya.  



Sumber : Antara

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index