Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur Dicabuli Pemuda di Kampar

Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur Dicabuli Pemuda di Kampar
pelaku

Riauaktual.com - Seorang anak bawah umur asal Pekanbaru yang "kabur" dari rumah selama dua minggu, dimanfaatkan seorang pemuda Desa Kampung Pinang untuk mencabuli korban. Tidak terima anaknya dicabuli, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi

Laporan dari TM (42 tahun) warga kota Pekanbaru yang merupakan orang tua dari AM (16 tahun) korban pencabulan tersebut, ditanggapi serius oleh Polsek Perhentian Raja. Pelaku pencabulan bernisial AB (37 tahun), akhirnya berhasil diringkus di desa Kampung Pinang kecamatan Perhentian Raja, Kamis kemarin sekira pukul 17.45 wib.

Kapolres Kampar AKBP. Edy Sumardi Priadinata Sik melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2017) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan dibawah umur.

Dijelaskan Kapolsek, Kejadian tersebut berawal pada saat anak pelapor telah meninggalkan rumah sejak dua minggu yang lalu, Kemudian pada hari selasa 04 April 2017, anak pelapor dipaksa untuk melampiaskan nafsu bejad pelaku di salah satu tempat yang jauh dari pemukiman penduduk.

Tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur digagahi pelaku, orang tua korban mendatangi Mapolsek Perhentian Raja untuk melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami oleh anaknya.

Begitu mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH.MH beserta anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencabulan berdomisili di desa Kampung Pinang kecamatan Perhentian Raja, dan pada hari Kamis (6/4/2017), unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.

Bersama pelaku turut diamankan Barang Bukti berupa, satu helai baju bewarna hitam dan satu helai celana jeans warna biru.

"Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TR)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index