Enam Tersangka Kasus Korupsi ADD Rupat Utara Segera Diadili

Enam Tersangka Kasus Korupsi ADD Rupat Utara Segera Diadili
korupsi

Riauaktual.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru bagian tindak pidana korupsi (Tipikor) menerima 2 berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dengan tersangka enam orang. Keenam orang tersangka tersebut adalah Ismail, Syafi'i, HM Zum SH, Yumizar Utama Bakti SE, Abu Bakar dan Intan.

Hal tersebut dikatakan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, kemarin.

"Untuk calon terdakwa atas nama Ismail dan Syafi'i, ini perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2012 desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dengan kerugian negara Rp207 juta," ucapnya.

Dalam perkara ini, dikatakan Denni, Ismail merupakan Kepala Desa Tanjung Punak, dan Syafi'i merupakan bendahara Kepala Desa tersebut."Berdasarkan berkas yang kita terima, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp207 juta," tuturnya.

Dilanjutkannya, untuk perkara tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk majelis hakimnya."Hakim ketuanya nanti pak Toni Irfan SH, sidangnya tanggal 11-4-2017 nanti," tuturnya.

Sedangkan 4 orang lainnya, merupakan calon terdakwa dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif pada dinas Pendapatan Daerah  (Dispenda) Kabupaten Bengkalis.

"Untuk calon terdakwa atas nama HM Zum SH, Yumizar Utama Bakti SE, Abu Bakar dan Intan ini, yang mengadili nantinya adalah pak Raden Heru Kuntodewo SH MH, selaku hakim ketua," terangnya.

Ditambahkannya, berdasarkan berkas perkara, keempat calon terdakwa tersebut, tidak dapat mempertanggungjawabkan atau diduga Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ditahun 2012-2013 silam itu adalah fiktif.

Kerugian negara yang ditimbulkansenilai ratusan juta rupiah."Sidangnya tanggal 12-4-2017 nanti," jelas Denni. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index