Fasilitas Pembiayaan Perumahan Elektronik Kini Bersertifikat

Fasilitas Pembiayaan Perumahan Elektronik Kini Bersertifikat
ilustrasi

Riauaktual.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, disingkat PPDPP, mendapatkan sertifikasi elektronik untuk sistem Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Elektronik, atau e-FLPP dari Lembaga Sandi Negara.

Ini merupakan hasil kerja sama antara PPDPP dan Balai Sertifikasi Elektronik Lemsaneg dalam rangka pengamanan sistem e-FLPP di Jakarta, Kamis kemarin.

“Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan sertifikat elektronik dan menjamin otentikasi dan keaslian data, serta nir-penyangkalan dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP,” kata Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono, seperti dikutip dari keterangannya.

Sistem e-FLPP, merupakan sistem yang memfasilitasi proses permohonan pencairan dana FLPP dari Bank Pelaksana. Sistem ini sudah berjalan semenjak Agustus 2016, dan diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sistem ini terus dikembangkan baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi keamanannya. Diharapkan, dari sinergi yang terjalin dengan Lemsaneg, akan memperkuat keamanan sistem e-FLPP.

Adapun tujuan dikembangkannya sistem e-FLPP ini adalah untuk meningkatkan layanan dan mendukung program Quick Wins Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera Bagi MBR kepada Bank Pelaksana dari maksimal tujuh hari kerja menjadi maksimal tiga hari kerja.

Sejauh ini, sistem e-FLPP digunakan oleh seluruh Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan PPDPP. Setelah penandatangan kerja sama dilakukan, PPDPP akan langsung melaksanakan proses Go Live Secure Connection (token) sistem e-FLPP kepada Bank Pelaksana.

Penggunaan teknologi secure token ini, merupakan yang pertama dilakukan oleh Lemsaneg dan PPDPP merupakan pengguna pertama teknologi secure token tersebut.

Tak hanya masalah keamanan data, PPDPP terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP, dengan melakukan berbagai upaya antara lain, yaitu dengan pemanfaatan data KTP – elektronik, nomor pokok wajib pajak, dan penggunaan data pemakaian listrik.

Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan bahwa yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebelumnya, PPDPP juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengenai penggunaan data data KTP – elektronik. Data setiap pembeli rumah KPR FLPP akan dicocokan dengan data KTP – elektronik yang berada di Kemendagri.

Selain itu, PPDPP juga telah membahas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memanfaatkan data nomor pokok wajib pajak.

Untuk memastikan bahwa rumah KPR FLPP yang telah dibeli dihuni, maka PPDPP akan bekerja sama dengan PLN untuk melihat pemakaian listriknya. Dengan melihat pola pemakaian listrik, akan tampak rumah tersebut dihuni, atau tidak. Jika rumah tersebut tidak dihuni, PPDPP akan menindaklanjuti dengan teguran kepada pembeli.

Saat ini, PPDPP telah menyalurkan dan mengelola dana FLPP dari tahun 2010 sampai dengan Februari 2017 untuk 496.475 unit rumah dengan nilai FLPP sebesar Rp28,26 triliun.

Sebaran penyaluran dana FLPP pada 2010 sampai dengan Februari 2017, berdasarkan bank pelaksana, tiga tertinggi adalah: Bank Tabungan Negara dengan jumlah 435.120 unit (87,64 persen); BTN Syariah dengan jumlah 31.454 unit (6,34 persen); dan Bank Rakyat Indonesia Syariah sebesar 9.836 unit (1,98 persen).

Sebaran penyaluran dana FLPP pada 2010 sampai dengan Februari 2017, berdasarkan provinsi, tiga tertinggi adalah provinsi Jawa Barat, dengan jumlah 187.451 unit (37,76 persen), kemudian menyusul provinsi Banten, dengan jumlah 51.914 unit (10,46 persen), dan yang ketiga adalah provinsi Jawa Timur sebesar 33.245 unit (6,70 persen).

Pada tahun ini telah ditandatangani Perjanjian Kerja sama Operasional antara PPDPP dengan 27 bank pelaksana yaitu: BJB, BJB Syariah, Bank Artha Graha, BRI, BRI Syariah, Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, Bank NTB, Bank DIY, Bank Papua, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank Nagari, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Jateng, Bank SulutGo, Bank Riau Kepri, Bank Sulselbar, Bank Sulselbar Syariah, Bank Mayora, Bank Jatim, Bank Negara Indonesia, dan Bank Mandiri.


 

Sumber : viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index