MUI: gandakan uang musyrik

MUI: gandakan uang musyrik
uang

Riauaktual.com - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bila ada warga atau pihak lain yang ingin menggandakan uang adalah perbuatan musyrik (menyekutukan Allah).

"Untuk mendapatkan uang harus dengan kerja keras dan bukan menggandakan berdalih agama," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ues Nawawi di Tangerang, seperti dilansir Antara, hari ini. Ues mengatakan, menggandakan uang hukumnya haram dalam Agama Islam dan tidak diperkenankan walau ada tokoh agama yang melakukan.

Fatwa MUI Tangerang ini disampaikan terkait aparat Polresta Tangerang menciduk pelaku ASI (48) warga Perum Bukit Cikasungka, Kecamatan Solear, diduga menggandakan uang dengan cara meminta kepada para jamaah pengajian.

Sedangkan ASI merupakan guru mengaji di kawasan perumahan tersebut yang telah mempunyai murid sekitar 130 jamaah.

Dalam kegiatan pengajian itu, pelaku berupaya meminta uang dengan alasan sukarela berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 190 juta kepada jamaah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan uang tersebut semula untuk modal usaha dan diberikan kembali secara berlipat setelah berhasil. Demikian pula jamaah yang juga remaja bersedia menyerahkan uang sebagai titipan dan sedekah harus diberikan secara ikhlas.

Pengajian yang dilakukan pelaku di kawasan perumahan itu sejak tahun 2015, tapi sekitar delapan bulan berjalan dan setiap jamaah diwajibkan menyerahkan uang Rp500 ribu sampai Rp 7 juta.

Bahkan pelaku menjanjikan keuntungan karena uang itu untuk modal usaha dan terlebih dahulu mengajukan proposal. Belakangan, ada korban yang menyerahkan uang sebesar Rp190 juta dan dijanjikan uang itu akan berlipat ganda dengan cara memberikan amplop berisi daun kering.

Amplop tersebut harus dibuka setelah mendapatkan pemberitahuan dari pelaku, korban akhirnya penasaran lalu membuka ternyata isi amplop tetap daun kering.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke Mapolresta Tangerang dan akhirnya polisi menangkap pelaku dan membawa barang bukti tiga karung daun kering. Korban dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman empat tahun dan UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ues menambahkan bila ingin mencari rezeki yang halal tentu dengan cara bekerja dan tidak menipu orang lain.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index