Yusril: pelantikan OSO sebagai ketua DPD sah

Yusril: pelantikan OSO sebagai ketua DPD sah
Oesman Sapta Odang usai dilantik sebagai Ketua DPD (Foto: Antara)

Riauaktual.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI sah, sebab tata tertib (Tatib) DPD RI tahun 2016 dan 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) belum disampaikan dalam rapat paripurna DPD RI.

"Memang Peraturan Tata Tertib itu sudah dibatalkan MA, tetapi peraturan itu masih tetap berlaku sebelum dieksekusi," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, hari ini, sebagaimana dikutip dari rimanews.

Oesman Sapta terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD dalam sidang paripurna Selasa dini hari, lalu. Setelah terpilih OSO langsung dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) siang harinya.

Namun, banyak pihak menilai pelantikan OSO tidak sah. Alasannya, melalui putusan bernomor 20 P/HUM/2017, Mahkamah Agung sudah membatalkan Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun. Dengan pembatalan tersebut, maka Tatib yang berlaku adalah Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014 di mana masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun.

Yusril menjelaskan, putusan MA tak setegas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sebuah putusam terkait uji materi sebuah aturan. Keputusan uji materi yang dikeluarkan MA harus berlaku jika sudah diterapkan oleh instansi yang bersangkutan.

Yusril mengatakan, untuk menerapkan hasil uji materi tersebut diberikan waktu 90 hari. Jika tidak diterapkan, maka putusan yang dikeluarkan maka putusan yang dikeluarkan tidak berlaku.

"Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan MA, dan terakhir dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2012 yang sampai sekarang masih berlaku," ungkap dia.

Selain itu, Yusril juga heran dengan amar putusan yang menyebutkan memerintahkan Pimpinan DPRD mencabut Tatib yang terkandung dalam Peraturan DPD tahun 2016 dan 2017.

"Padahal semua orang tahu bahwa Pimpinan DPRD manapun di seantero republik tercinta ini tidaklah punya kewenangan  untuk mencabut Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah," tandas dia.

Meskipun begitu, Yusril melihat kisruh yang terjadi di DPD memiliki hikmah besar. Kejadian tersebut menjadi bukti bahwa negara ini dipimpin oleh amatiran.

"Bahkan pemimpin dagelan, sehingga membuat saya berpikir akan ke mana perjalanan bangsa dan negara kita ini ke depan? Indonesia dengan demokrasi model sekarang ini, nampaknya benar-benar berada di persimpangan jalan," ujar dia.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index